Hukum
Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
KANALKALIMANTAN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Timur dikabarkan telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. Keduanya merupakan anggota polisi berinisial P dan F.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir. Kedua tersangka diduga sebagai pelaku yang ikut menganiaya dan merusak sim card ponsel milik Nurhadi.
“Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu,” kata Fatkhul kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).
Fatkhul berharap penyidik dapat mengusut tuntas kasus ini. Terlebih, berdasar keterangan saksi pelaku tidak hanya berjumlah dua orang.
Baca juga : Viral Pengemudi Mobil Terobos Penyekatan, Pelaku Masih Berusia 16 Tahun
“Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja,” bebernya.
Kasus Suap Pajak
Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat berupaya mengonfirmasi kasus suap pajak yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Kasus tersebut kekinian tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam.
Nurhadi kemudian digiring menuju gudang di belakang gedung tersebut untuk diinterogasi. Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai jurnalis, beberapa oknum pengawal diduga aparat itu tak menghiraukan. Berulangkali Nurhadi jadi sasaran kekerasan fisik saat proses interogasi tersebut.
Baca juga : Tertangkap, Sopir VW Kuning yang Kabur Saat Diperiksa Ternyata Masih Bocah
Esoknya, Nurhadi melaporkan resmi kasus yang dialaminya ke Polda Jawa Timur didampingi AJI Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Kapolda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dikutip dari ANTARA, Senin (29/3) lalu.(suara.com)
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluKompor Ditinggal Masih Menyala, 7 Rumah di Kuin Cerucuk Terbakar
-
Kabupaten Banjar19 jam yang laluNaik 45 Persen, Jemaah Haji Kabupaten Banjar 671 Orang
-
HEADLINE3 hari yang laluPembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Disiapkan Rp150 Miliar
-
Kalimantan Tengah3 hari yang laluSatgas PKH Sita Tambang Batu Bara Milik Samin Tan di Kalteng
-
HEADLINE3 hari yang laluUji Coba Mikrotrans Listrik Banjarmasin, Menuju Transportasi Umum Ramah Lingkungan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMerubah Pola Penanganan Sampah di Banjarbaru: Rumah Tangga Awal Pemilahan Sampah





