Infografis Kanalkalimantan
Perpanjangan SIM Sudah Bisa Lewat Aplikasi, Caranya Begini
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU –
Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) dari Korlantas Polri telah diluncurkan pada Selasa (13/4/2021). Pemohon perpanjangan SIM cukup menanti di rumah, setelah melakukan permohonan secara online.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Jati mengatakan, setelah terhubung pada layanan daring atau dalam jaringan, metode pembayaran perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun, menggunakan virtual account (VA),” ungkap Kombes Pol Jati, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar ini untuk sementara belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket. Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.
Dalam penggunaan aplikasi SIM Nasional ini, masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi Sinar yang tersedia pada App Store maupun Playstore. Aplikasi perpanjangan SIM untuk pengisian data secara online bisa di mana saja, dan diharapkan memudahkan masyarakat.
Berikut tata caranya dalam infografis.
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
HEADLINE3 hari yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga1 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
OPINI3 hari yang laluPrestasi Instan dan Matinya Integritas Mahasiswa
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Koperasi Merah Putih Desa Palingkau Asri






