Infografis Kanalkalimantan
Perpanjangan SIM Sudah Bisa Lewat Aplikasi, Caranya Begini
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU –
Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) dari Korlantas Polri telah diluncurkan pada Selasa (13/4/2021). Pemohon perpanjangan SIM cukup menanti di rumah, setelah melakukan permohonan secara online.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Jati mengatakan, setelah terhubung pada layanan daring atau dalam jaringan, metode pembayaran perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun, menggunakan virtual account (VA),” ungkap Kombes Pol Jati, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar ini untuk sementara belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket. Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.
Dalam penggunaan aplikasi SIM Nasional ini, masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi Sinar yang tersedia pada App Store maupun Playstore. Aplikasi perpanjangan SIM untuk pengisian data secara online bisa di mana saja, dan diharapkan memudahkan masyarakat.
Berikut tata caranya dalam infografis.
-
HEADLINE2 hari yang laluTiga Polisi Korban Penggerebekan Narkoba di Katingan, Dua Jasad Ditemukan
-
HEADLINE2 hari yang laluPolisi Ringkus Penyerang Aparat Penggerebekan Narkoba di Katingan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluNazril Wafa dan Ayu Zahra Jadi Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar 2026
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluHSU Calon Tunggal Tuan Rumah Porprov XIII 2029
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah Benahi Food Estate Kalteng Terapkan MRPN
-
Budaya2 hari yang lalu“Sepekan Cinta Museum 2026” Ruang Belajar Inovatif Melestari Budaya



