Layanan Publik
Ini Masalah-masalah di Disdukcapil Banjar Keluhan Apdesi Kabupaten Banjar
Ketua Apdesi Kabupaten Banjar : Menunggu Tanda Tangan Kadis Saja Bisa Sampai Seminggu Lebih
MARTAPURA, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kebupaten Banjar keluhkan lemahnya pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar.
Muhammad Gazali, Ketua Adpesi Kabupaten Banjar mengungkapkan kekecewaan kades beserta perangkat desa tentang lambatnya pelayanan publik yang diterapkan oleh Disdukcapil Kabupaten Banjar saat ini.
“Tidak hanya itu, prosedur dan birokrasi yang diterapkan terkesan dipersulit,†ujarnya.
Gazali mengatakan, banyak warga di masing-masing desa se Kabupaten Banjar rata-rata mengeluh setiap berurusan di Disdukcapil Banjar merasa dipersulit.
“Bayangkan untuk mengurus satu berkas saja, mereka harus bolak-balik dengan jaraknya yang tidak dekat, bahkan untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas saja memerlukan waktu selama tiga hari, itu pun paling cepat, jika Kepala Dinas sedang tidak ada bisa sampai satu minggu, bahkan lebih,†beber ujar Gazali.
Apdesi Kabupaten Banjar juga menyoroti adanya peraturan dari Disdukcapil, dimana untuk pembuatan KTP harus yang bersangkutan mengambil sendiri. “Tidak sedikit ada warga yang telah berusia lanjut kesulitan mengurus KTP. Untuk permasalahan ini sebenarnya sudah disampaikan ke Kecamatan agar bisa dikoordinasikan ke dinas terkait, namun sampai saat ini belum juga disikapi,†bebernya.
Pendaftaran antrean di Disdukcapil turun menjadi sorotan, karena ada pembatasan antrean oleh pihak Disdukcapil setiap hari pelayanan.
Untuk itu, Apdesi Kabupaten Banjar mengusulkan adanya layanan zona kecamatan, tentunya untuk memudahkan pelayanan untuk masyarakat.
“Misalnya di setiap kecamatan harus ada orang-orang dari Disdukcapil agar bisa melayani masyarakat tak perlu ke ibukota kabupaten, apalgi yang berjarak sangat jauh dari Martapura,†sebut Gazali.
Harapan Apdesi Kabupaten Banjar, ada operator dari Disdukcapil di setiap kecamatan, agar warga tidak jauh-jauh perlu ke kabupaten. “Khususnya warga yang rumahnya jauh dari ibu kota kabupaten, bisa mengurangi biaya dan menghemat waktu bagi masyarakat yang kurang mampu,†pungkasnya.
Sebelumnya terkait penilaian pelayanan publik di Disdukcapil oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan Disdukcapil hanya mempunyai kualitas yang sedang. (rendy)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Hukum3 hari yang laluKetimpangan Relasi Kuasa Negara – Rakyat dalam Sengketa Tanah Sidomulyo 1
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu98 Petinju Muda Tampil di Kejurprov Tinju 2026 Amuntai
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluPemprov Kalsel Serahkan Bantuan Kependidikan Program Paket 13 Kabupaten Kota
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluWacana Asesor Aktivis HAM Jadi Alat Diskriminasi Aktivisme
-
HEADLINE1 hari yang laluKetika Efektivitas MBG Dipermasalahkan, Presiden Prabowo Rasa ‘CEO MBG’
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluSilaturrahmi Bersama Jurnalis, Bupati Wiyatno : Program Kampung Nelayan Merah Putih di Kapuas Kuala






