Connect with us

Hukum

4.407 Napi di Kalsel Terima Remisi, 206 Langsung Bebas


1 Napi Koruptor Terima Pengurangan Masa Hukuman


Diterbitkan

pada

Pemberian remisi melalui surat keputusan (SK) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diserahkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalsel Agus Toyib di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. foto: kemenkumham kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 4.407 narapidana (napi) di Provinsi Kalimantan Selatan menerima remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020). Ada 206 napi yang langsung bebas pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan, ribuan napi lainnya hanya menerima pengurangan masa hukuman.

Pemberian remisi melalui surat keputusan (SK) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diserahkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalsel Agus Toyib di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

Adapun SK remisi hanya diserahkan terhadap perwakilan napi saja. Sebab, selama berjalannya kegiatan ini, Kemenkumham Kalsel memprioritas penerapan protokol kesehatan Covid-19, baik itu menjaga jarak serta wajib menggunakan masker.

“Pemberian remisi adalah wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari para napi,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalsel Agus Toyib, didampingi Kadivpas Kemenkumham Kalsel Abdul Karin dan Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang.

Namun demikian, Agus -sapaan akrabnya- juga mengingatkan, angka kasus narkoba di Kalsel masih sangat tinggi. Bagaimana tidak, dari total keseluruhan napi di Kalsel yang tercatat 9.806 napi, 67 persen diantaranya ialah terpidana kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Persentase kasus narkoba yang sangat tinggi ini membuat kita sangat prihatin. Penerima remisi hari ini juga ada napi yang tersandung kasus korupsi, yakni dari Barabai. Tidak tidak dibebaskan, hanya pengurangan masa hukuman saja. Kita berikan remisi karena sudah melengkapi syarat-syarat yang ditentukan, salah satunya mengganti uang kerugian negara atas tindakannya,” beber Kakanwil.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. foto: kemenkumham kalsel

Tak hanya itu saja, Agus juga mengakui bahwa kondisi Lapas maupun Rutan yang ada di Kalsel masih mengalami “overcrowded”. Hal ini juga berdampak pada beban kerja para petugas Lapas maupun Rutan.

“Jumlah narapidana di Kalsel hampir mencapai 10.000 orang. Sedangkan, kapasitas Lapas dan Rutan yang kita punya hanya bisa menampung 3.000 narapidana saja. Ini membuat petugas yang berjaga kewalahan. Tapi kami tetap siap melaksanakan tugas dan saya pastikan kondisi Lapas dan Rutan di Kalsel kondusif,” tegasnya.

Gubenur Kalsel H Sahbirin Noor turut berbahagia kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi hari kemerdekaan tahun ini. Ia berharap para napi yang menerima remisi dapat menujukan perubahan.

“Perubahan yang saya maksud ialah menjunjung tinggi norma hukum. Saya ingatkan kepada narapidana yang menerima dan khususnya yang langsung dibebaskan, untuk selalu meningkatkan ketaqwaan. Jadilan insan yang taat hukum dan insan yang berguna di lingkungan masyarakat,” ujar Gubenur Kalsel. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->