Bisnis
27.900 Ekor Belut dari Kalsel Diekspor ke Tiongkok
Disertifikasi Karantina Kalsel, Sejak Maret Sudah Tercatat 11 Kali Pengiriman
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 27.900 ekor belut hidup hasil budidaya di Kalimantan Selatan (Kalsel) dikirim ke negeri Tiongkok, Minggu (31/3/2024) kemarin.
Sebelum diekspor, belut-belut tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Selatan (Karantina Kalsel) melalui satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor untuk dapat disertifikasi.
Komoditas belut hidup itu harus dipastikan bebas dari hama dan penyakit ikan karantina (HPIK).
Ekspor belut dari Banua itu bukanlah yang pertama kalinya. Berdasarkan data sistem terintegrasi karantina ikan online (Sister Karoline), sejak awal Maret 2024 tercatat ada 11 kali pengiriman komuditas belut hidup ke Tiongkok dengan total 264.678 ekor dan nilai ekonominya mencapai Rp2,4 miliar.
Baca juga: Bappedalitbang Banjar Gelar Asistensi Penyusunan Renja 2025 SKPD
Petugas karantina yang melakukan pemeriksaan di tempat eksportir, Dewi mengatakan, sebanyak 27.900 belut hidup yang hendak diekspor wajib diperiksa kesehatan secara klinis dan laboratorium.
“Pengujian laboratorium dilakukan untuk memastikan apakah belut terbebas dari hama atau penyakit berupa parasit gnathosmoa dan epizootic ulcerative syndrome (EUS) yang disebabkan oleh jamur aphanomyces,” kata petugas Karantina Kalsel, Minggu (31/3/2024).

Hasil pemeriksaan laboratorium, puluhan ribu belut tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat.
Baca juga: Survei Kandidat Jelang Pilwali Banjarbaru, Elektabilitas Aditya 52,38% Versi LSPP
Selain itu, kata Dewi, pemeriksaan fisik terhadap komoditas juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah dan jenisnya.
Eksportir menurutnya diharuskan sudah terdaftar dan punya nomor registrasi ekspor dari negara tujuan, serta memiliki sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) dan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).

Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya dapat diterbitkan Health Product (KI-D1).
“Sertifikat yang dipersyaratkan dari negara tujuan ini berfungsi sebagai jaminan kesehatan dan kelayakan komoditas, serta merupakan dokumen yang wajib disertakan pada saat melakukan pengiriman menggunakan pesawat,” katanya.
Baca juga: Oplosan Gaduk hingga Ngamar di Hotel Melati, Puluhan Remaja Ditangkap Polisi
Sementara terpisah, Kepala Karantina Kalsel, Sudirman mengatakan, kesehatan komoditas merupakan hal yang krusial dalam perdagangan hasil perikanan, terlebih untuk keperluan ekspor.
Dengan adanya sertifikasi kesehatan karantina dapat lebih menjamin keberterimaan di daerah atau negara tujuan.
“Ini juga sekaligus bentuk fasilitas perdagangan yang disediakan Badan Karantina Indonesia,” katanya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kalimantan Barat1 hari yang laluDaftar Tatung Legendaris yang Tampil di Cap Go Meh Singkawang 2026: Sosok di Balik Ritual Mistis
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Terima Kunjungan Kepala BPK RI
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluTata Kelola Sampah di Banjarmasin Masih Buruk, Ini Salah Satu Solusi yang Ditawarkan
-
HEADLINE2 hari yang laluAS-Israel Serang Iran, Ini Dampaknya ke RI
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluPemkab HSU Gelar Silaturahmi dengan LPTQ HSU
-
Kalimantan Barat1 hari yang laluTips Nonton Tatung Singkawang 2026: Lokasi Strategis, Info Parkir, dan Panduan Etika di Bulan Ramadan

