Connect with us

Bisnis

25 Bidang Usaha Kini Terbuka 100% untuk Asing, Apa Saja Itu?

Diterbitkan

pada

Pemerintah membuka sejumlah sektor usaha untuk kepemilikan asing Foto: net

JAKARTA, Pemerintah memutuskan memperbaharui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Dalam kebijakan itu, ada 25 bidang usaha yang boleh 100% menggunakan penanaman modal asing alias dibebaskan dari daftar negatif investasi (DNI).

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, secara total, dengan penambahan tersebut, saat ini sudah ada 95 bidang usaha yang boleh ditanamkan 100% penanaman modal asing.

Dia mengatakan, dengan semakin banyak bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI bisa meningkatkan investasi di dalam negeri. (lihat tabel: 25 Bidang Usaha yang Terbuka 100% buat Asing, red).

Namun, kondisi ini memicu repons keras dari pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). “Kita memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam rangka perbaikan-perbaikan ekonomi. Kalau terkait dengan tax holiday dan DHE itu saya pikir langkahnya sudah tepat. Tapi terkait dengan DNI ini saya rasa ini tidak tepat,” kata Ketua HIPMI, Bahlil Lahadalia.

Dilansir detikfinance.com, ia menilai, dari 54 bidang usaha termasuk 25 di antaranya yang bisa ‘digarap’ asing hingga 100%, merupakan sektor industri yang masuk kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kondisi ini disebutnya berbahaya lantaran UMKM adalah sektor usaha yang langsung dengan masyarakat. Bila dikuasai asing, maka Indonesia bisa kehilangan kedaulatan ekonominya.

“DNI yang dibuka oleh pemerintah itu dari 54 itu semuanya UMKM sementara UMKM ini adalah benteng terakhir untuk mempertahankan perekonomian nasional. Pada tahun 1998 yaitu pada saat krisis ekonomi dimana konglomerat-konglomerat itu melarikan diri bahkan mempailitkan diri. Itu yang bertahan itu UMKM,” beber dia.

Menurutnya, sah-sah saja membuka peluang investasi bagi asing bila tujuannya membuka lapangan kerja baru dan mencipatakan kompetisi atau persaingan usaha. Namun, ia khawatir kebijakan ini justru bisa mematikan usaha kecil lantaran mereka berpotensi dipaksa bersaing dengan korporasi bermodal jumbo dari luar negeri lantaran adanya kebijakan ini.

“Menurut saya tidak terlalu menjanjikan, memang ini satu kompetisi. Saya pun suka kompetisi, tapi kompetisinya harus berimbang dong. Jangan nggak apple to apple dong masa orang suruh berkompetisi UMKM kita yang tamatan sekolahnya suma SMP kebawah harus berkompetisi dengan UMKM yang dari jerman atau yang dari Jepang. Ini nggak benar,” sebutnya.

Untuk itu, ia meminta pemerintah kembali mempertimbangkan kebijakan pelonggaran DNI. “Anggaota HIPMI kita UMKM, kita minta DNI dicabut itu 90% anggota HIPMI UMKM itu mau di-kemanakan anggota saya itu? tandas dia. (dna/dtf/ktd)

25 Bidang Usaha Terbuka 100% untuk Asing
Bidang Pariwisata:

1)      Galeri Seni

2)      Galeri Pertunjukan Seni

Kehutanan

1)      Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan

Perdagangan

1)      Jasa survei dan penelitian pasar

Perhubungan

1)      Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan

2)      Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan

Kominfo

1)      Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo

2)      Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo

3)      Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo

4)      Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo

5)      Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo

6)      Jasa akses internet

7)      Jasa internet telepon untuk kepentingan publik

8)      Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya

Ketenagakerjaan

1)      Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).

Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

1)      Jasa konstruksi migas

2)      Jasa survei panas bumi

3)      Jasa pemboran migas di laut

4)      Jasa pemboran panas bumi

5)      Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi

6)      Pembangkit listrik >10 mw

7)      Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi

Kesehatan

1)      Industri farmasi obat jadi

2)      Fasilitas pelayanan akupuntur

3)      Pelayanan pest control/fumigasi

 

17 Bidang Usaha Dilonggarkan untuk Asing:
1)      Industri alat Kesehatan, kelas B (Masker bedah, jarum suntik, pasien monitor, kondom, surgical gloves, cairan hemodialisa, PACS, surgical knives).

2)      Industri alat kesehatan; Kelas C (IV Catheter, X Ray, ECG, patient monitor, inplan orthopedy, contact lens, oxymeter, densitometer)

3)      Industri alat kesehatan kelas D (CT scan, MRI, catheter jatung, stent jantung, HIV test, pacemaker, dormal filler, ablation catheter)

4)      Bank dan laboratorium jaringan dan sel

5)      Industri rokok kretek

6)      Industri rokok putih

7)      Industri rokok lainnya

8)      Industri bubur kertas dari kayu

9)      Industri siklamat dan sakarin

10)  Industri crumb rubber

11)  Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 meter kubik per tahun

12)  Industri kayu veneer

13)  Industri kayu lapis

14)  Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)

15)  Industri kayu serpih (wood chip)

16)  Industri pelet kayu

17)  Budidaya koral/karang hias

Reporter: (dna/dtf/ktd)
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->