Kalimantan Selatan
2023 Semua IKM di Kalsel Wajib Miliki Sertifikat Halal
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Di tahun 2023, para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) sektor pangan (makanan dan minuman) wajib memiliki sertifikat halal untuk semua produk yang dijual.
“InsyaAllah, peraturan dari pemerintah pusat tidak berubah, karena sudah diberi waktu selama empat tahun dari 2019-2023 untuk pembuatan sertifikat halal,” ucap Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Kalimantan Selatan, Mahyuni, Jumat (4/6/2021) seperti dikutip dari Media Center Pemprov Kalsel.
Baca juga: SADIS. Bertengkar, Suami di Batola Tega Tenggelamkan Istri di Sungai hingga Meninggal
IKM, lanjut Mahyuni, memiliki aturan berbeda dari industri besar yang harus memiliki sertifikat halal begitu memasarkan produk pertama kali.
“Apabila pelaku industri besar tidak memiliki sertifikat halal maka tidak bisa berjualan, sedangkan pelaku IKM diberi waktu empat tahun untuk pembuatan sertifikat halal,” ujar Mahyuni.
Baca juga: Warga Banjarmasin Geger, Seorang Lelaki Tewas Bersimbah Darah
Disebutkan Mahyuni, saat ini ada 1.565 IKM Kalsel yang sudah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).
“Maka dari itu, kami berencana akan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk membantu pelaku UMKM dan IKM dalam mendapatkam sertifikat halal,” ucap Mahyuni. (kanalkalimantan.com/mckalsel)
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang laluKaesang Kukuhkan Pengurus DPW dan DPD PSI se-Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluShuttle Bus Perkantoran Meluncur Agustus, Bus Listrik di Koridor Jam Sibuk
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluPoros Pemuda Banjarmasin Desak Keterbukaan Proyek Jembatan CUSA
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluDPRD Banjarbaru Mulai Membahas Rancangan KUA-PPAS 2027
-
HEADLINE2 hari yang laluKompolnas Ungkap Dugaan Penganiayaan Tewaskan 3 Polisi Katingan
-
HEADLINE2 hari yang laluAmplop Putih Menhut Raja Juli, Dugaan Korupsi dari Uang 914 Petani


