Kalimantan Selatan
2023 Semua IKM di Kalsel Wajib Miliki Sertifikat Halal
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Di tahun 2023, para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) sektor pangan (makanan dan minuman) wajib memiliki sertifikat halal untuk semua produk yang dijual.
“InsyaAllah, peraturan dari pemerintah pusat tidak berubah, karena sudah diberi waktu selama empat tahun dari 2019-2023 untuk pembuatan sertifikat halal,” ucap Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Kalimantan Selatan, Mahyuni, Jumat (4/6/2021) seperti dikutip dari Media Center Pemprov Kalsel.
Baca juga: SADIS. Bertengkar, Suami di Batola Tega Tenggelamkan Istri di Sungai hingga Meninggal
IKM, lanjut Mahyuni, memiliki aturan berbeda dari industri besar yang harus memiliki sertifikat halal begitu memasarkan produk pertama kali.
“Apabila pelaku industri besar tidak memiliki sertifikat halal maka tidak bisa berjualan, sedangkan pelaku IKM diberi waktu empat tahun untuk pembuatan sertifikat halal,” ujar Mahyuni.
Baca juga: Warga Banjarmasin Geger, Seorang Lelaki Tewas Bersimbah Darah
Disebutkan Mahyuni, saat ini ada 1.565 IKM Kalsel yang sudah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).
“Maka dari itu, kami berencana akan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk membantu pelaku UMKM dan IKM dalam mendapatkam sertifikat halal,” ucap Mahyuni. (kanalkalimantan.com/mckalsel)
Editor : kk
-
pilkada 202423 jam yang lalu
Dilaporkan ke Bawaslu Kalsel Soal Tindak Pidana Pemilu, Syaifullah Tamliha Dipanggil Klarifikasi
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Demo Warga Respon Suara Tidak Sah ‘Menang’ Pilwali Banjarbaru, Tuntut Pilkada Ulang!
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Warga Pendemo Minta KPU Banjarbaru Tunda Penetapan Hasil Pilwali
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Forum Ambin Demokrasi: Pilwali Banjarbaru Layak Diulang
-
HEADLINE7 jam yang lalu
Sah! Lisa Halaby-Wartono Pemenang Pilwali Banjarbaru
-
Dishut Kalsel2 hari yang lalu
Dishut Kalsel Tanam Bibit Pohon Trembesi Disepanjang Jalan Awang Peramuan