HEADLINE
12 Pejabat Pemko Banjarbaru Belum Laporkan Harta Kekayaan
Wali Kota: Jangan Sampai Banjarbaru Jadi Kumuh dan Sulit Diatur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menggelar rapat koordinasi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemko Banjarbaru, di aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Senin (7/3/2022).
Dalam rakor kali ini Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengatakan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di lingkungan Pemko Banjarbaru yang belum menyampaikan laporan ada sebanyak 12 orang. Untuk itu, dirinya mengingatkan kembali bagi yang belum menyampaikan laporannya agar segera diselesaikan. “Masih ada 12 orang yang belum masuk LHKPN-nya, segeranya dilaporkan,” sebutnya.
Selain itu, Aditya mengucap syukur, sejak 15 Februari 2022 Banjarbaru sudah ditetapkan menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
“Tentunya kita bersyukur dengan ditetapkannya Banjarbaru sebagai Ibu Kota. Untuk itu segala program yang kita ajukan ke pusat ini menjadi prioritas,” katanya.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Tewaskan Perempuan Pengendara Supra saat Hujan Lebat di Banjarbaru
Aditya melanjutkan, untuk langkah awal yang harus dipersiapkan ialah mendesain bagaimana kota ini agar layak menjadi kota masa depan.
“Jangan sampai Banjarbaru ini kumuh dan sulit diatur. Maka dari itu banyak-banyak membuat perencanaan program serta proposalnya kita ajukan ke pusat,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam pertemuan rutin ini juga membahas terkait Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka, evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Reformasi Birokrasi (RB), serta kota layak pemuda.
“Ulun mengapresiasi kepada Dinas Kesehatan yang sudah mengajukan program yang berkaitan dengan kota layak pemuda. Yaitu pemuda sadar kesehatan,” ungkapnya.
Pada tahun 2023 mendatang para tenaga honorer akan dihapuskan. Yang dimana pegawai berstatus honorer tidak ada lagi bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kedepannya akan ada dua jenis status pegawai pemerintah yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Ketentuan penghapusan tenaga honorer tertuang dalam pasal 96 PP No.49/2018 tentang manajemen PPPK.
Baca juga: Respons Banjir, BPBD dan PMI Banjarbaru Siagakan Relawannya
“Ini perlu kita kaji bersama-sama bagaimana kita tetap mengayomi pada non ASN. Ini perlu kita pelajari bersama-sama,” ucapnya.
Masih kata Aditya, rencananya non ASN ini akan kita masukan ke salah satu perusahaan atau koperasi Korpri menjadi outsourcing. Itu pun hanya 30-40 persen yang akan diajukan.
Diharapkan dengan pertemuan pimpinan SKPD lingkup Pemko Banjarbaru pada bulan Maret ini, agar dapat menyelesaikan PR yang belum diselesaikan, serta mempersiapkan Kota Banjarbaru menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Saksi Mahkota Sidang Korupsi Proyek PUPR Kalsel Akui ‘Bayar’ Fee dari Pencairan Uang Muka Proyek
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sidang Gugatan Pilwali Banjarbaru Hadirkan Tiga Ahli, Titi Anggraini: Pilkada Calon Tunggal Seharusnya Melawan Kotak Kosong
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Gagalkan Keberangkatan Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah, Perempuan Asal HST Dipulangkan
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Kerawanan Kesehatan Mental Anak Sekolah, Begini Respon Wakil Rakyat Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Kabar Dugaan Perundungan Siswa di Banjarbaru, Begini Respon Pihak Sekolah
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Hadiri Penetapan Pemenang Pilbup Banjar, Saidi Mansyur Ucapkan Terima Kasih