ADV PEMKO BANJARBARU
Wakil Walikota Banjarbaru Buka Rakor Tim Terpadu Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan membuka kegiatan Rapat Koordinasi Tim Terpadu Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor (P4GN & PN) di Kota Banjarbaru, yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru, Selasa (18/2/2020) pagi.
Digelar di aula rapat Bappeda, Jalan Pangeran Suriansyah, Wakil Walikota juga turut didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru Drs H Abdul Malik MSi. Rapat koordinasi ini juga turut dihadiri oleh BNN Kota Banjarbaru, Polres Banjarbaru, serta Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru Drs H Abdul Malik MSi menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan, karena merupakan salah satu upaya dari pihaknya untuk bersama-sama untuk melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor (P4GN & PN) di Kota Banjarbaru.
Dijelaskan, Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan, bahwa Kota Banjarbaru dikenal sebagai kota perdagangan dan jasa, pusat pendidikan, dan Bandara Internasional Syamsudin Noor ada di Kota Banjarbaru. Bahkan, Banjarbaru menjadi pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, serta merupakan perlintasan bagi berbagai daerah di Kalimantan Selatan maupun regional Kalimantan.
“Kondisi strategis ini memberikan daya tarik tersendiri bagi wisatawan domistik maupun luar negeri, baik hanya sekedar untuk berkunjung ataupun bermukim di Kota Banjarbaru. Namun, bonus demografi ini dapat menimbulkan munculnya masalah-masalah sosial di masyarakat, salah satunya adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” katanya.

Jaya mengakui saat ini semua Provinsi di Indonesia tidak ada yang terbebas dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, termasuk juga di Kalimantan Selatan. Merunut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, maka untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat
Melalui kegiatan pada hari ini, kata Jaya, pihaknya berharap semua pihak dapat bekerjasamasecara aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang perlu dilakukan dengan  sistematis, koordinatif, sinergis serta dilandasi komitmen yang kuat dari semua komponen. Dengan adanya penyelarasan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada setiap instansi diharapkan mampu menekan jumlah pengguna narkoba khususnya di Kota Banjarbaru.
“Mari kita bersama-sama mengkampanyekan bahaya narkoba, memerangi peredaran dan penggunaan narkoba, sehingga generasi bangsa sekarang maupun yang akan datang dapat terselamatkan,” tungkasnya.(kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
Budaya2 hari yang laluTiupan Kuriding Julak Larau dari Pinggir Sawah ke Panggung Musik
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluKetua DPRD Banjarbaru Silaturrahmi ke Ketua PN dan Kajari Banjarbaru
-
HEADLINE7 jam yang laluTiga Polisi Korban Penggerebekan Narkoba di Katingan, Dua Jasad Ditemukan
-
DPRD Kapuas3 hari yang laluGangguan Pasokan Listrik, Ketua DPRD Kapuas Minta PLN Berikan Kompensasi
-
Kalimantan Selatan14 jam yang laluHSU Calon Tunggal Tuan Rumah Porprov XIII 2029
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Komitmen Optimalkan Potensi Perikanan Dukung Swasembada Pangan


