Connect with us

Kalimantan Timur

Wakil Rakyat Kaltim Diduga Lakukan Kasus Penipuan, Kuasa Hukum: Utang Piutang Sudah Lunas

Diterbitkan

pada

Ilustrasi Wakil Rakyat Berhutang. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM – Salah satu anggota DPRD Provinsi Kaltim, berinisial HM diduga tersangkut kasus penipuan pasal 378 KUHP.

Perihal itu, diketahui Melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak Polresta Samarinda, kepada HM dan istrinya, yang dipanggil penyidik Senin (2/8/2021).

Namun kuasa hukum dari terduga, Saud Purba mengatakan, kliennya belum bisa memenuhi panggilan. Pasalnya, NF yang merupakan istri dari HM sedang sakit. Atau tidak enak badan.

“Kemarin memang ada panggilan dari polresta Samarinda, tapi karena sakit kami minta ditunda,” ungkap Saud Purba saat dikonfirmasi Suara.com melalui sambungan seluler, Kamis (12/8/2021).

 

 

Baca juga: Wisata Virtual Ciptakan “Pengalaman Jalan-jalan” di Kala Pandemi

Saud menjelaskan, sangkaan yang dialamatkan kepada kliennya, berawal dari adanya hutang piutang biasa untuk jual beli barang. Irma Suryani selaku pelapor mengaku, pembayaran hutang senilai Rp 2,7 miliar masih belum diselesaikan HM. Lantaran cek kosong senilai nominal tersebut tak dapat dicairkan.

Namun, HM mengaku masalah tersebut sudah selesai. Dibuktikan dengan bukti transfer.

“Jadi bukan penipuan seperti yang disangkakan. Hanya utang piutang biasa saja dan sudah selesai,” jelas Saud.

Kepada penyidik, Saud juga sudah menyampaikan hal senada. Justru HM merasa bingung, terkait asal cek. Sebab HM merasa tak pernah memberikan cek kepada Irma Suryani.

Penyelesaian dengan jalur kekeluargaan sudah sempat dilakukan, dengan datangnya somasi setahun lalu. Tetapi, tak ada titik temu dari upaya tersebut.

Saud melanjutkan, HM yang terseret atas kasus penipuan ini, benar-benar tidak mengetahui apapun. Ia juga berdalih, sang klien sama sekali tidak mengenal pelapor.

Dirinya berharap dapat menemukan jalan terbaik. Karena menurutnya, tidak ada unsur kepidanaan dan hanya keperdataan hutang piutang biasa.

“Kenapa bisa masuk pidana ini agak sumir juga. Keberadaan sertifikat dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) asli bisa ditangan pelapor padahal serah terima belum ada. Jadi dugaan penipuan ini terlalu jauh,” pungkasnya. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->