Connect with us

Hukum

Usulkan UPT di Kalsel Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM 2019

Diterbitkan

pada

Tim Verifikasi membahas pemberian penghargaan kepada UPT yang memiliki pelayanan publik berbasis HAM. Foto : kemenkumham kalsel

BANJARMASIN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kalimantan Selatan akan memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia pada hari HAM se-Dunia pada 10 Desember mendatang.

Hal ini terealisasikan, bilamana UPT tersebut telah melaksanakan seluruh kriteria pelayanan publik berbasis HAM  yang berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang kepala Kantor Wilayah, Tim Verifikasi membahas pemberian penghargaan kepada UPT yang memiliki pelayanan publik berbasis HAM, Selasa (11/6).

“Saya ingin tahun ini seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kalsel untuk diusulkan memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM mengingat Tahun 2018 lalu, dari 5 UPT yang diusulkan hanya Lapas Perempuan Martapura dan Kanim Banjarmasin yang berhasil meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, Ferdinand Siagian.

Pelayanan publik berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa/atau pelayanan administratif yang disediakan. 

Tim Verifikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia nomor : HAM1-24.HA.04.03 Tahun 2019 tentang tim verifikasi pelayanan publik berbasis HAM di Kanwil Kemenkumham Kalsel akan melakukan verifikasi kriteria pelayanan publik berbasis HAM yang dimulai 1 April sampai 31 Oktober pada tahun berjalan. 

Adapun verifikasi dimaksud dilakukan dengan mengisi kriteria pelayanan publik berbasi HAM sesuai kondisi UPT dan membuat berita acara hasil verifikasi. Selanjutnya, hasil verifikasi diserahkan kepada tim penilai paling lambat tanggal 15 November tiap tahunnya.

“Kriteria sudah ada tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, jadi UPT tinggal mengikuti pedoman yang ada untuk selanjutnya dibuat laporan dan berita acaranya beserta foto-foto untuk menjadi data dukung sebelum Tim akan turun untuk memastikan data dukung tersebut,” Kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->