Hukum
Unggah Ujaran Kebencian, Oknum Mahasiswa di Palangkaraya Menangis di Polda Kalteng
PALANGKARYA, Ada-ada saja kelakuan salah satu warganet. Ketika menggunakan media sosial garangnya minta ampun, tapi saat dipanggil ke Humas Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, malah menangis sejadi-jadinya.
Ira Aprilia (22), warga Jalan Yogyakarta Kota Palangkaraya ini harus memenuhi panggilan Bidang Humas Polda Kalteng, lantaran diduga mengunggah ujaran kebencian di akun instagram pribadinya, Rabu (25/9) siang.
“Ira Aprilia adalah seorang oknum mahasiswi semester akhir di sebuah universitas yang terletak di Jalan RTA.p Milono Kota Palangkarrya. Ia menggunggah ujaran kebencian yang ditujukan kepada instutusi kepolisian terkait unjuk rasa mahasiswa di Jakarta, Selasa (24/9) kemarin,†beber Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan.
Saat dipanggil ke Polda dan setelah dijelaskan kalau dirinya melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), oknum mahasiswi ini langsung menangis sejadi-jadinya karena takut masuk penjara. “Saya mengimbau kepada warganet agar bijak bermedia sosial. Jangan langsung percaya terhadap informasi yang didapat di media sosial, apalagi yang mengandung ujaran kebencian,†imbau Hendra.
Pelaku yang saat itu di dampingi oleh ibu kandungnya, memohon maaf kepada pihak kepolisian dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Hal ini hendaknya dijadikan pelajaran bagi warganet yang lain, agar bijak dalam bermedia sosial. Jangan mengunggah hoaks, pornografi, ujaran kebencian dan menyinggung SARA atau disingkat Stop HPUS,†pungkasnya.(rls)
Editor : Chell
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
HEADLINE1 hari yang laluKPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluHari Asyura di Banjarbaru, 435 Anak Yatim Terima Bingkisan dan Santunan
-
kampus3 hari yang laluTim Peneliti FKIP ULM Ciptakan Modul Ajar Ekologi dan Pelestarian Lahan Basah Berbasis 4K
-
OPINI3 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi
-
HEADLINE2 hari yang laluPemerintah Umumkan Sayembara Logo HUT Ke-81 RI


