Hukum
Unggah Ujaran Kebencian, Oknum Mahasiswa di Palangkaraya Menangis di Polda Kalteng

PALANGKARYA, Ada-ada saja kelakuan salah satu warganet. Ketika menggunakan media sosial garangnya minta ampun, tapi saat dipanggil ke Humas Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, malah menangis sejadi-jadinya.
Ira Aprilia (22), warga Jalan Yogyakarta Kota Palangkaraya ini harus memenuhi panggilan Bidang Humas Polda Kalteng, lantaran diduga mengunggah ujaran kebencian di akun instagram pribadinya, Rabu (25/9) siang.
“Ira Aprilia adalah seorang oknum mahasiswi semester akhir di sebuah universitas yang terletak di Jalan RTA.p Milono Kota Palangkarrya. Ia menggunggah ujaran kebencian yang ditujukan kepada instutusi kepolisian terkait unjuk rasa mahasiswa di Jakarta, Selasa (24/9) kemarin,†beber Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan.
Saat dipanggil ke Polda dan setelah dijelaskan kalau dirinya melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), oknum mahasiswi ini langsung menangis sejadi-jadinya karena takut masuk penjara. “Saya mengimbau kepada warganet agar bijak bermedia sosial. Jangan langsung percaya terhadap informasi yang didapat di media sosial, apalagi yang mengandung ujaran kebencian,†imbau Hendra.
Pelaku yang saat itu di dampingi oleh ibu kandungnya, memohon maaf kepada pihak kepolisian dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Hal ini hendaknya dijadikan pelajaran bagi warganet yang lain, agar bijak dalam bermedia sosial. Jangan mengunggah hoaks, pornografi, ujaran kebencian dan menyinggung SARA atau disingkat Stop HPUS,†pungkasnya.(rls)
Editor : Chell

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tok! Eks Bupati HSU Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Wahid Hanya Divonis Suap Bukan Gratifikasi, Begini Kata Kuasa Hukum
-
HEADLINE24 jam yang lalu
Detik-Detik Proklamasi di Banjarmasin, Warga 3 Menit Sikap Sempurna Kumandangkan Indonesia Raya
-
NASIONAL1 hari yang lalu
Rafly Tri Aditama dari Kalteng Jadi Pengibar Bendera di Istana Negara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Geledah Kantor PT Batulicin Enam Sembilan, Terkait Kasus Mardani Maming
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Bupati HSU Non Aktif Abdul Wahid Terbukti Terima Suap