Hukum
Tuntaskan Kasus Rozanie, Polres Banjar Akan Panggil Saksi Ahli Bahasa
MARTAPURA, Satreskrim Polres Banjar masih harus mendengarkan perbandingan saksi ahli bahasa sebagai upaya penuntasan kasus dugaan pengancaman oleh Kepala Disbudpar Banjar Haris Rifani terhadap anggota DPRD Banjar Akhmad Rozanie Himawan Nugraha.
Begitu disampaikan Kapolres Banjar AKBP Takdir Matanette melalui Kepala Satreskrim Polres Banjar, AKP Sofyan disela sesi konfrensi pers pengungkapan kasus wilayah hukum Polres Banjar sepanjang 2018, bertempat halaman Polres Banjar, Senin (31/12) malam.
“Jadi untuk kasus dugaan ancaman tersebut, kita masih belum dapat menentukan kapan penuntasan kasus ini dapat dilakukan. Ini masih harus melibatkan perbandingan saksi ahli bahasa yang lain lagi, mengingat bahasa yang digunakan pada saat itu adalah bahasa daerah,†jelasnya.
Jebih jauh Sofyan mengatakan, hingga sekarang pihaknya sudah melihat saksi ahli bahasa daerah dan tinggal menunggu mencari saksi ahli bahasa lain untuk perbandingan. Sehingga nantinya dapat disimpulkan apakah ini bisa dimasuk dalam katagori pengancaman.
“Kita sudah mendengarkan saksi ahli daerah sini, sekarang tinggal mencari saksi ahli lain lagi, sehingga kita dapat menyimpulkan kasus tersebut dan dapat menentukan keputusan hukumnya,†pungkasnya.
Sebelumnya AKP Sofyan bahkan menjanjikan penuntasan kasus tersebut selesai sebelum pergantian tahun 2019. Namun langkah tersebut dipastikan akan berlanjut mengingat membutuhkan waktu untuk mendengarkan beberapa saksi ahli lagi minimal tiga orang.
Hingga sekarang pihaknya juga sudah banyak memintai keterangan, termasuk pelapor yakni Kepala Disbudpar Kabupaten Banjar, Haris Rifani. Hingga ahli bahasa yang berdomisili di Martapura, dan ahli bahasa yang berdomisili dari Malang.
Ancaman yang diduga dilakukan oleh seorang kepala dinas itu diduga tidak hanya melakukan ancaman langsung sewaktu di DPRD Banjar namun ada juga berupa ancaman melalui sms handphone, pihaknya bersama dengan Tim IT sudah melakukan gelar perkara dan hingga sekarang masih melacak nomor tersebut.
Dugaan pengancaman yang telah dilakukan Haris Rifani. Dalam laporan yang telah diadukan Rozanie dan Ismail Hasan, sebelumnya memang terdapat unsur Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu suatu tindak yang tidak menyenangkan. “Tidak pidana 335 ayat (1) ke-1 KUHP memang sudah dicabut, namun masih didalami untuk unsur-unsur pengancamannya oleh polres Banjar,†terangnya.
Pengancaman terhadap Rozabie terjadi usai sidang paripurna DPRD Banjar, Rabu (6/6) sialm usai penyampaian hasil Pansus Hak Angket yang akhirnya kandas tersebut. (rendy)
-
HEADLINE2 hari yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin
-
HEADLINE2 hari yang laluJalan Baru di Banjarbaru, Konektivitas Wilayah Membuka Aktivitas Ekonomi


