Hukum
Tuntaskan Kasus Rozanie, Polres Banjar Akan Panggil Saksi Ahli Bahasa
MARTAPURA, Satreskrim Polres Banjar masih harus mendengarkan perbandingan saksi ahli bahasa sebagai upaya penuntasan kasus dugaan pengancaman oleh Kepala Disbudpar Banjar Haris Rifani terhadap anggota DPRD Banjar Akhmad Rozanie Himawan Nugraha.
Begitu disampaikan Kapolres Banjar AKBP Takdir Matanette melalui Kepala Satreskrim Polres Banjar, AKP Sofyan disela sesi konfrensi pers pengungkapan kasus wilayah hukum Polres Banjar sepanjang 2018, bertempat halaman Polres Banjar, Senin (31/12) malam.
“Jadi untuk kasus dugaan ancaman tersebut, kita masih belum dapat menentukan kapan penuntasan kasus ini dapat dilakukan. Ini masih harus melibatkan perbandingan saksi ahli bahasa yang lain lagi, mengingat bahasa yang digunakan pada saat itu adalah bahasa daerah,†jelasnya.
Jebih jauh Sofyan mengatakan, hingga sekarang pihaknya sudah melihat saksi ahli bahasa daerah dan tinggal menunggu mencari saksi ahli bahasa lain untuk perbandingan. Sehingga nantinya dapat disimpulkan apakah ini bisa dimasuk dalam katagori pengancaman.
“Kita sudah mendengarkan saksi ahli daerah sini, sekarang tinggal mencari saksi ahli lain lagi, sehingga kita dapat menyimpulkan kasus tersebut dan dapat menentukan keputusan hukumnya,†pungkasnya.
Sebelumnya AKP Sofyan bahkan menjanjikan penuntasan kasus tersebut selesai sebelum pergantian tahun 2019. Namun langkah tersebut dipastikan akan berlanjut mengingat membutuhkan waktu untuk mendengarkan beberapa saksi ahli lagi minimal tiga orang.
Hingga sekarang pihaknya juga sudah banyak memintai keterangan, termasuk pelapor yakni Kepala Disbudpar Kabupaten Banjar, Haris Rifani. Hingga ahli bahasa yang berdomisili di Martapura, dan ahli bahasa yang berdomisili dari Malang.
Ancaman yang diduga dilakukan oleh seorang kepala dinas itu diduga tidak hanya melakukan ancaman langsung sewaktu di DPRD Banjar namun ada juga berupa ancaman melalui sms handphone, pihaknya bersama dengan Tim IT sudah melakukan gelar perkara dan hingga sekarang masih melacak nomor tersebut.
Dugaan pengancaman yang telah dilakukan Haris Rifani. Dalam laporan yang telah diadukan Rozanie dan Ismail Hasan, sebelumnya memang terdapat unsur Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu suatu tindak yang tidak menyenangkan. “Tidak pidana 335 ayat (1) ke-1 KUHP memang sudah dicabut, namun masih didalami untuk unsur-unsur pengancamannya oleh polres Banjar,†terangnya.
Pengancaman terhadap Rozabie terjadi usai sidang paripurna DPRD Banjar, Rabu (6/6) sialm usai penyampaian hasil Pansus Hak Angket yang akhirnya kandas tersebut. (rendy)
-
HEADLINE3 hari yang laluNobar Film “Pesta Babi” : Perjuangan Masyarakat Papua Melawan Biodiesel
-
HEADLINE3 hari yang laluJerit Hati Anak Papua dari Banua: Hutan Kami Dibabat, Kolonialisme Berbaju Regulasi
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDilantik Sebagai Ketua BPC HIPMI Banjar, Muhammad Zaini Fokus pada Pengaderan dan Pembinaan Anggota
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluMeriahkan Hari Jadi Banjarbaru, PTAM Intan Banjar Promo Pasang Baru dan Aktifkan Kembali
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluSusur Sungai Pembersihan Bantaran Sungai Karet Loktabat Utara
-
Budaya2 hari yang laluPerhelatan Tari Taman Budaya Kalsel Sambut Hari Tari Dunia 2026






