Connect with us

HEADLINE

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

KANALKALIMANTAN.COM – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Tak hanya itu, menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, juga dijatuhi vonis pidana serupa. Keduanya turut pula didenda masing-masing Rp 600 juta.

“Memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri.

Mendengar putusan itu Nurhadi dan menantunya yang diwakili oleh pengacaranya Maqdir Ismail mengatakan akan melakukan banding.

“Kami akan melakukan banding yang mulia,” kata Maqdir.

Banding juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mengajukan banding yang mulia,” ujar Jaksa KPK.

Sebelumnya, pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwah Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar Rezky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiyono dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(Suara)

Editor : Suara

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->