Connect with us

kriminal banjarbaru

Tipu-tipu Penggandaaan Duit, Ratusan Juta Lenyap, Dukun ‘Peternak’ Uang Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku penggandaan uang M Husni Thamrin dibekuk polisi karena dilaporkan gelapkan uang Rp 218 juta. Foto: polresbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ada saja warga yang tergiur iming-iming dukun mencari kekayaan dengan penggandaan uang.

Polres Banjarbaru mengamankan satu pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang di Jalan Darul Hijrah, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.

Aksi penipuan modus penggandaan uang itu terungkap pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.

Ada satu korban, yakni Meldayunita dengan mengalami kerugian mencapai Rp 218 juta.

 

 

Baca juga:Pencabutan PP 99 Tahun 2012 Jadi ‘Angin Segar’ Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi!

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalu Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajuddin Noor mengatakan, modus penipuan ini berawal dari korban bertemu dengan pelaku M Husni Thamrin (32) di Jalan Darul Hijrah untuk membicarakan perihal kemampuannya menggandakan uang.

“Korban yang terkena bujuk rayu kemudian menyerahkan uang secara bertahap sampai total mecapai Rp 218 juta,” kata AKP Tajuddin Noor, Sabtu (30/10/2021).

Korban menyerahkan uang itu dengan bertemu langsung dengan pelaku. Bertahap, pertama korban menyerahkan Rp 200 juta kemudian seminggu kemudian korban menyerahkan Rp 18 juta kepada pelaku. Berbulan-bulan tidak ada kabar.

Sadar menjadi korban penipuan karena pelaku suli dihubungi. Kemudian, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Kota untuk dilakukan proses hukum.

Baca juga: Rencana Pembangunan JPO 2022 di Banjarbaru Masih Terkendala Izin Balai Jalan Nasional

Berbekal laporan ini polisi terus melakukan penyelidikan. Akhirnya Pada Kamis (28/10/2021), Polsek Banjarbaru Kota melalui Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Kota dipimpin Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Aiptu Nanang Hamrani mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Sekumpul Raya, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

“Dari informasi tersebut Polsek Banjarbaru Kota menurunkan Unit Buser untuk cross check informasi. Kemudian, dilakukan penangkapan dan pelaku diamankan di Polsek Banjarbaru Kota untuk proses hukum,” jelas AKP Tajuddin Noor

Polisi menyita barang bukti berupa handphone merk Nokia warna biru, untuk barang bukti lainnya masih dalam tahap pencarian oleh Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Kota.

“Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan baru melakukan aksinya sebanyak satu kali, adapun uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang milik pelaku,” pungkas AKP Tajuddin Noor.

Baca juga: KRONOLOGI. Duel Maut di SPBU LIK Liang Anggang, Sama-sama Pakai Sajam, Sani Akhirnya Tewas Bersimbah Darah

Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->