kriminal banjarbaru
Tipu-tipu Penggandaaan Duit, Ratusan Juta Lenyap, Dukun ‘Peternak’ Uang Dibekuk Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ada saja warga yang tergiur iming-iming dukun mencari kekayaan dengan penggandaan uang.
Polres Banjarbaru mengamankan satu pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang di Jalan Darul Hijrah, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.
Aksi penipuan modus penggandaan uang itu terungkap pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.
Ada satu korban, yakni Meldayunita dengan mengalami kerugian mencapai Rp 218 juta.
Baca juga:Pencabutan PP 99 Tahun 2012 Jadi ‘Angin Segar’ Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi!
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalu Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajuddin Noor mengatakan, modus penipuan ini berawal dari korban bertemu dengan pelaku M Husni Thamrin (32) di Jalan Darul Hijrah untuk membicarakan perihal kemampuannya menggandakan uang.
“Korban yang terkena bujuk rayu kemudian menyerahkan uang secara bertahap sampai total mecapai Rp 218 juta,” kata AKP Tajuddin Noor, Sabtu (30/10/2021).
Korban menyerahkan uang itu dengan bertemu langsung dengan pelaku. Bertahap, pertama korban menyerahkan Rp 200 juta kemudian seminggu kemudian korban menyerahkan Rp 18 juta kepada pelaku. Berbulan-bulan tidak ada kabar.
Sadar menjadi korban penipuan karena pelaku suli dihubungi. Kemudian, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Kota untuk dilakukan proses hukum.
Baca juga: Rencana Pembangunan JPO 2022 di Banjarbaru Masih Terkendala Izin Balai Jalan Nasional
Berbekal laporan ini polisi terus melakukan penyelidikan. Akhirnya Pada Kamis (28/10/2021), Polsek Banjarbaru Kota melalui Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Kota dipimpin Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Aiptu Nanang Hamrani mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Sekumpul Raya, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Dari informasi tersebut Polsek Banjarbaru Kota menurunkan Unit Buser untuk cross check informasi. Kemudian, dilakukan penangkapan dan pelaku diamankan di Polsek Banjarbaru Kota untuk proses hukum,” jelas AKP Tajuddin Noor
Polisi menyita barang bukti berupa handphone merk Nokia warna biru, untuk barang bukti lainnya masih dalam tahap pencarian oleh Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Kota.
“Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan baru melakukan aksinya sebanyak satu kali, adapun uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang milik pelaku,” pungkas AKP Tajuddin Noor.
Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : kk
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE6 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran