Connect with us

HEADLINE

Terungkap, MRP yang Tersandung Narkoba PNS Disperkim Banjarbaru, Sekda: Sanksi Paling Berat Pemecatan

Diterbitkan

pada

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah. Foto: rico

BANJARBARU, Oknum PNS berinisial MRP (39) yang diringkus pihak Kepolisian karena tersandung kasus Narkotika, ternyata bertugas di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru.

Hal ini setelah, Plh Kadisperkim Kota Banjarbaru, Nanang Fahrul memastikan oknum MRP (39) yang ditangkap Sat Narkoba Polres Banjarbaru adalah salah satu pegawai di kantornya.

“Benar dia merupakan pegawai di kantor dinas kami dan dia memang berstatus ASN. Kami semua terkejut, serta menyayangkan atas kejadian tersebut,” terangnya.

Baca: Oknum PNS Banjarbaru Ditangkap Karena Konsumsi Narkoba, Ternyata Residivis

Di sisi lain, Pemerintah Kota Banjarbaru, melalui Sekda Kota Banjarbaru Said Abdullah akhirnya angkat bicara, terkait oknum PNS Pemkot Banjarbaru berinisial MRP (39) yang terjerat kasus narkotika.

Kamis (3/10), dia mengaku, sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Apalagi keterlibatan peredaran gelap dan jaringan Narkoba yang ditangani Sat Narkoba Polres Banjarbaru ini. Menyangkut oknum ASN Pemko Banjarbaru, sebagai salah satu tersangka yang diamankan.

“Jika terbukti benar, kami atas nama Pemko Banjarbaru akan menjatuhkan sanksi tegas. Terhadap oknum ASN yang terjerat peredaran Narkoba itu,” ungkapnya.

Baca: Dua Hari, Polres Banjarbaru Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkotika

Dirinya juga menegaskan, akan memilih sanksi paling berat bagi oknum ASN tersebut. Bahkan pihaknya tidak ragu, akan memberikan efek jera dengan sanksi pemecatan.

“Kami akan mengambil sanksi paling berat bagi ASN ini. Yaitu pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Baca: MRP Oknum PNS Tersandung Narkoba, Kadis LH : Kami Tidak Mengenali Nama Itu

Tapi menurutnya, sebelum sanksi tersebut dikeluarkan harus melewati proses pemeriksaan dari Inspektorat Banjarbaru. Lalu dibawa ke Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN.

“Kami juga menyerahkan proses hukum kasus oknum ASN ini kepada pihak Kepolisian. Dalam hal ini Satuan Narkoba Polres Banjarbaru,” ucapnya.

Dirinya juga mengimbau, kepada seluruh ASN lingkup Pemko Banjarbaru. Agar jangan sampai terlibat, kasus peredaran gelap Narkoba. Karena sanski yang berat akan dijatihkan. Sesuai dengan aturan Kemenpan RB dan perundang-undangan yang berlaku. (rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->