Kabupaten Kapuas
Terdata Masih Ada 17 ODGJ Terpasung, Kapuas Menuju Bebas Pasung
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggalang koordinasi lintas sektor mewujudkan Kapuas Bebas Pasung. Kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat di Kabupaten Kapuas yang mengalami pemasungan masih tinggi, sampai tahun 2019 terdapat sebanyak 17 orang. Pada tahun 2020, sampai dengan Agustus 2020 ada tambahan 3 orang yang mengalami pemasungan.
Nah, pada tahun ini telah dilakukan pembebasan pasung sebanyak 3 orang, sehingga total kasus pasung sampai Agustus 2020 masih tersisa 17 orang. Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan pembebasan pasung terhadap ODGJ berat di desa Tamban Luar, Kecamatan Bataguh yang telah dipasung selama 5 tahun.
ODGJ berat itu dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum Banjarmasin untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut. Pembebasan pasung tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan lintas sektor terkait diantaranya Dinas Kesehatan, Koramil, Polsek, Camat, Puskesmas, kepala desa dan ketua RT.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Apendi SKM MM mengungkapkan, usaha yang dilakukan oleh pemerintah ini guna mengurangi jumlah ODGJ yang mengalami pemasungan, agar kemudian mendapat penanganan dari pihak terkait.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas terus berupaya maksimal dalam mengurangi kasus pemasungan yang dialami oleh orang dalam gangguaan jiwa. Ke depan Kabupaten Kapuas dapat menuju bebas pasung,” pungkas Kadinkes Kapuas. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: Ags
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
HEADLINE3 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya2 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri


