Connect with us

kriminal banjarbaru

Tega, Pemuda 22 Tahun Tusuk Teman Ngopi hingga Tak Bernyawa di Guntung Payung

Diterbitkan

pada

MRS dibekuk polisi polisi setelah menghabisi teman ngopi sendiri. Foto: polres bjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dipicu sakit hati terhadap ucapan teman yang baru dikenal, MRS (22) warga Kelurahan Rejomulyo, Kediri, Jawa Timur (Jatim), menusuk KR (35) secara bertubi-tubi hingga tak bernyawa.

KR warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditemukan warga bersimbah darah di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Minggu (18/12/2022) sore.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan, dugaan sementara motif MRS menghabisi nyawa KR, lantaran sakit hati terhadap ucapan KR terhadapnya.

“Motif MRS menghabisi nyawa KR, karena sakit hati atas sikap dan ucapan KR yang menghina pakaian MRS,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, Senin (19/12/2022).

 

Baca juga  : Banjarbaru Juara 2022, Menuju Kota Modern dengan JPO dan Stadion Standar FIFA

Kronologi kejadian yang berhasil didapat kepolisian, KR datang ke tempat yang ditinggali MRS di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin untuk beristirahat. MRS kemudian diminta oleh KR untuk membuatkan kopi.

“Ketika membuat kopi, MRS mengambil pisau dapur, saat memberikan kopi, KR langsung ditusuk oleh MRS sebanyak 4 hingga 5 kali,” sambung Tajudin.

KR sempat terbangun dan lari ke luar. MRS kemudian mengejar KR yang kabur dan kembali menusuk KR di bagian punggung hingga terjatuh. Warga sekitar sempat menolong KR untuk dirawat ke rumah sakit, namun nyawa KR tak tertolong.

Setelah mendapat laporan warga, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang di bawah pimpinan Aiptu Deden A Lesmana, langsung memburu keberadaan MRS.

Baca juga  : Banjarbaru Juara 2022, dari Kampung Purun hingga Panggung New York Fashion Week

Tak memakan waktu lama, pelaku MRS berhasil diringkus di sebuah SPBU di Jalan A Yani, Banjarbaru dan digelandang ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan pelaku MRS, ia baru satu pekan mengenal FR,” kata Tajudin.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRS dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->