HEADLINE
Tarik Dana Desa Rp418 Juta, Aparat Desa di Batola Jadi Terdakwa
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil diungkap dari wilayah Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Darma, mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Batola, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp418 juta.
Uang ratusan juta yang ditilep bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Pulau pada tahun 2021.
Baca juga: Maut di Warung Malam Liang Anggang, AG Diminta Usir WH Berakhir Nyawa
Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/10/2024) siang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro SH MH dan didampingi dua Hakim Anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam Prima Mahendra SH dalam uraian dakwaan mengungkapkan, terdakwa sebagai kaur (kepala urusan) melakukan pencairan dana desa tidak sesuai aturan yang berlaku.
Modusnya, terdakwa selaku Kaur Keuangan menarik uang beberapa kali di bank secara diam-diam tanpa sepengetahuan Kepala Desa (Kades).
“Waktu pencariannya tidak berdasarkan permohonan waktu kegiatan, melainkan keinginan sendiri Kaur Keuangan,” katanya.
Baca juga: Pekan Budaya Banua 2024: Produk Lokal hingga Rempah-rempah Daerah
Modus terdakwa menarik uang desa, ungkap Adam, yaitu membawa fotocopy KTP Kades tanpa izin ke bank dan menyampaikan Kades seolah-olah sedang sakit dan tidak bisa hadir secara langsung ke bank melakukan pencairan.
Kemudian, uang hasil dari pencairan dana desa yang dilakukan terdakwa sendiri tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Ketahuan pada saat akhir mau pembayaran BLT (Bantuan Langsung Tunai), ternyata uang kas rekening desa kurang,” ungkapnya.
Masih lanjut Adam, akibat dari perbuatan terdakwa Darma yang melakukan penyelewengan dana Desa Muara Pulau tahun anggaran 2021 merugikan keuangan negara sebesar Rp428 juta.
Baca juga: DKISP Banjar Ikuti Penilaian Interviu Evaluasi SPBE Tahun 2024
Dalam dakwaan, JPU memasang pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan subsidair untuk ketiga terdakwa disakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, ungkap Adam, tim jaksa penuntut umum telah menyiapkan 15 orang saksi dan 2 ahli yang akan dihadirkan pada persidangan.
Pada sidang perdana, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan memilih sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Fidiyawan menetapkan sidang berikutnya akan digelar dua mingguan kedepan. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan tanggal 4 November 2024 dengan agenda pembuktian atau saksi,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
pilkada 202423 jam yang lalu
Dilaporkan ke Bawaslu Kalsel Soal Tindak Pidana Pemilu, Syaifullah Tamliha Dipanggil Klarifikasi
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Demo Warga Respon Suara Tidak Sah ‘Menang’ Pilwali Banjarbaru, Tuntut Pilkada Ulang!
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Warga Pendemo Minta KPU Banjarbaru Tunda Penetapan Hasil Pilwali
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Forum Ambin Demokrasi: Pilwali Banjarbaru Layak Diulang
-
HEADLINE7 jam yang lalu
Sah! Lisa Halaby-Wartono Pemenang Pilwali Banjarbaru
-
Dishut Kalsel2 hari yang lalu
Dishut Kalsel Tanam Bibit Pohon Trembesi Disepanjang Jalan Awang Peramuan