Connect with us

Hukum

Tanggapi Eksepsi Bupati Ansharuddin, JPU Konsisten dengan Tuntutannya

Diterbitkan

pada

Sidang tanggapan eksepsi atas terdakwa Bupati Balangan Ansyarudin di PN Banjarmasin Foto: fikri

BANJARMASIN, Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Bupati Balangan Ansharuddin dilanjutkan pada Kamis (5/12) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Agenda sidang kali ini menyampaikan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pahrin Amirullah terhadap eksepsi yang disampaikan pada persidangan hari Senin (2/12) silam.

Sidang sendiri berlangsung cukup singkat, hanya 40 menit. Karena, agenda sidang hanyalah mendengarkan tanggapan JPU. Pahrin pun konsisten dengan tuntutannya terhadap Bupati Ansharuddin yang sebelumnya didakwa melangar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

“Tetap pada surat dkawaan,” kata Pahrin singkat sembari berlalu meninggalkan ruang persidangan.

Menanggapi tanggapan JPU yang konsisten dengan dakwaannya, Bupati Ansharuddin berharap kepada majelis hakim untuk berpatokan pada fakta-fakta yang ada. “Supaya benar-benar memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” kata Ansharuddin, Kamis (5/12) siang.

Kuasa Hukum Ansharuddin, Muhammad Maulidi menambahkan, pihaknya menunggu selama satu pekan ke depan untuk putusan sela. Pihaknya menghormati proses persidangan dan apapun putusan sidang.

“Kita menghormati proses pengadilan, apapun putusanya. Apakah lanjut berjalan dengan menghadirkan saksi-saksi selanjutnya, dengan bukti-bukti dari kami, selama di putusan sela. Nanti majelis hakim akan mendengarkan eksepsi kami,” jelas Maulidi. Dirinya pun berharap, eksepsi kliennya diterima oleh majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (2/12) siang, pada sidang bupati Ansharuddin dengan agenda eksepsi dari Ansharuddin, Maulidi menuding dakwaan JPU kabur. “Dakwaan itu kabur, terkait dengan waktu yang tidak dicantumkan. Jam secara detail tidak dicantumkan. Itu yang menjadikan dakwaan kabur,” tegas Maulidi, Senin (2/12) lalu.

Dalam berita acara pemeriksaan, pelapor Dwi Putra Husnie bersama saksi mengaku adanya penyerahan dana sebesar Rp1 miliar. Maulidi membantah keterangan dari pelapor Dwi Putra Husnie yang mengatakan pada tanggal 2 April 2018 di mana pelapor bertemu dengan terdakwa Bupati Ansharuddin.

Padahal saat bersamaan, kliennya tengah berada di Balangan untuk menghadiri pelantikan 65 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada pukul 11:00 WITA. Sementara pada malam harinya menghadiri sholat hajat dan doa bersama pada Harjad Kabupaten Balangan.

Selain itu, dalam persidangan terungkap fakta bahwa pada 23 April 2018 pelapor mengaku menerima cek dari terdakwa Bupati Ansharuddin. “Padahal jelas dalam eksepsi kami, tanggal 23 April hingga 24 April 2018, klien kami saat itu berada di Jakarta dan bertemu dengan sejumlah tokoh salah satunya Habib Banua. Ini menjadi kekaburan,” kata Maulidi. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->