Connect with us

Teknologi

Tak Sempat ke Kantor Pajak? Ini Cara Daftar NPWP Online dan Syarat Pembuatannya

Diterbitkan

pada

Cara membuat NPWP online. NPWP adalah kepanjangan dari nomor pokok wajib pajak.

KANALKALIMANTAN.COM – Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah menjadi keharusan saat ini. NPWP sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP juga menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat surat izin usaha perdagangan, dan lain sebagainya.

Untuk memiliki NPWP, saat ini dapat mendaftar dengan cara online, jadi sangat membantu bagi wajib pajak yang tak sempat berkunjung ke kantor pajak.

Berikut langkah-langkahnya.

 

 

Baca juga: Macet Kayutangi-Handil Bakti Tuntas, Akhmad Girang Ketiban Kaos dari Jokowi

 

Cara Daftar NPWP Online dan Syarat Pembuatannya

Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah menawarkan cara pendaftaran dan cara daftar NPWP online atau melalui internet yang dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

Nah, dibawah ini cara mendaftarkan akun NPWP kamu secara online dari rumah :

1. Bukalah browser di laptop kamu lalu kunjungi situs halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak dengan alamat ereg.pajak.go.id/login. Kemudian pilih menu e-Registration.

2. Klik tombol ‘Daftar’ yang ada pada bagian bawah untuk memulai pendaftaran akun baru.

3. Masukkan alamat email yang kamu miliki dan masih aktif digunakan. Ingat, alamat ini harus benar-benar valid karena nanti akan sering kamu butuhkan untuk login NPWP online.

4. Setelah itu, cek kotak masuk pada email yang sudah kamu daftarkan tadi, dan buka email yang merupakan email verifikasi dari ereg pajak. Setelah kamu membuka email tersebut, klik link verifikasi.

Baca juga: Kabupaten Balangan Promosikan Produk Unggulan di Festival Budaya Pasar Terapung 2021

5. Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya sesuai dengan data yang sudah kamu persiapkan sebelumnya.

6. Kemudian sebelum menyelesaikannya, pastikan kembali data kamu sudah lengkap dan benar karena jika data tidak lengkap dan salah maka kamu tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

7. Setelah proses aktivasi tadi berhasil, login kembali ke halaman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email kamu dan password yang telah kamu buat sebelumnya.

8. Setelah login berhasil, kamu akan dialihkan ke halaman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.

Baca juga: Gazali Rumi Group Kenalkan Kampung Purun di Festival Wisata Budaya Pasar Terapung 2021

9. Tentukan kategori wajib pajak yang sesuai dengan status dan keadaan kamu. Ada 2 kategori wajib pajak yang dapat kamu pilih.

10. Apabila kamu adalah laki-laki/perempuan yang belum menikah maka pilih NPWP Pusat. Namun, bila kamu adalah perempuan yang sudah menikah (istri) kamu dapat memilih NPWP Cabang untuk mencabangkan NPWP suami kamu.

11. Lengkapi identitas diri wajib pajak kamu seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, dan email yang sesuai dengan yang telah didaftarkan sebelumnya.

12. Lalu, pilih penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis pekerjaan kamu. Terdapat 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu,
Pekerjaan dalam hubungan kerja, seperti karyawan atau pegawai, baik pegawai swasta maupun PNS,
BUMN, atau jabatan pekerjaan lainnya.

13. Kegiatan usaha, yaitu usaha sendiri seperti usaha warung sembako, usaha warung makan, dan sebagainya.
Pekerjaan bebas, yaitu pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter, guru, dan sebagainya. Pekerjaan selain dari 3 jenis pekerjaan yang telah disebutkan sebelumnya seperti freelancer.

Baca juga: Maling BUMN Jiwasraya Simpan Aset di Kalsel, Kejagung Sita 40 Hektare Lahan di Gambut

14. Kemudian, isi alamat tempat tinggal atau domisili kamu saat ini, tidak menjadi masalah jika alamat tinggal kamu saat ini berbeda dengan KTP kamu, ya. Untuk alamat usaha hanya diperuntukan jika kamu memiliki usaha, atau jika kamu tidak memiliki alamat usaha, kamu dapat mengosongkannya, lalu pilih next.

15. Isi gaji dan jumlah tanggungan kamu saat ini.

16. Centanglah kotak unggah pada halaman unggah foto e-KTP kemudian unggah foto e-KTP kamu pada kolom ‘Upload KTP Di Sini’. Lalu, setelah selesai proses upload pilih tombol ‘Simpan’.

17. Pilihlah tombol ‘Minta Token’ dan masukkan kode Captcha yang jika dibutuhkan. Token ini adalah kode verifikasi yang akan dikirimkan secara otomatis ke email kamu didaftarkan sebelumnya.
Salin kode Token yang telah dikirim ke email kamu, lalu paste 9 digit kode token tadi pada kolom yang sudah disediakan.

Baca juga: Diserang Saat dalam Mobil, Advokat PT Anzawara Jurkani Alami Luka Serius Akibat Sajam!

18. Selanjutnya, pilih tombol ‘Kirim Permohonan’ maka berkas kamu akan diproses dalam waktu yang cukup singkat.
Setelah proses permohonan ini berjalan sukses, maka NPW kamu telah jadi.

Nah, itulah cara daftar NPWP Online yang bisa kamu lakukan tanpa harus datang ke KPP lagi. Bagaimana? Cukup mudahkan? Jadi jangan lupa bayar pajak tepat waktu ya! (Hitekno/suara.com)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->