Connect with us

HEADLINE

Tak Masuk Formasi Pengangkatan PPPK, 68 Guru Honorer Mengadu ke DPRD HSU

Diterbitkan

pada

Guru honorer mendatangi DPRD Kabupaten HSU adukan nasib terkait pengangkatan menjadi PPPK, Senin (4/3/2022). Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kecewa lantaran tak mendapat pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ketiga, sebanyak 68 guru honorer mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (4/3/2022).

Kedatangan para guru honorer ke DPRD HSU dalam agenda Rapat Dengan Pendapat (RDP) menyampaikan aspirasi mereka terkait belum adanya kepastian pengangkatan formasi PPPK tahap ketiga, padahal telah dinyatakan lulus seleksi tes PPPK.

Koordinator forum guru honorer lulus passing grade tanpa formasi, Ira Damayanti, mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah daerah agar membuka sebanyak-banyaknya formasi untuk guru honorer, terutama untuk guru honorer yang telah lulus tes passing grade tanpa formasi sebanyak 68 orang.

“Kita meminta agar formasi guru honorer yang sudah lulus Passing Grade (PG) 1 dan PG 3, untuk tahap ketiga segera mendapat pengangkatan PPPK, dan mendapatkan formasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ungkapnya.

 

Baca juga  : DKP Kalsel Bagikan Ikan Patin Segar di Pasar Murah HBKN 

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD HSU Almien Ansar Safari mengharapkan Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) HSU agar segera mengusulkan formasi untuk guru honorer yang telah lulus passing grade ini.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi II DPRD HSU Fadillah, yang menyebut Perlu adanya tindak lanjut dan koordinasi ke tingkat pusat agar guru honorer mendapat formasi dan bisa lulus PPPK.

“Selain itu perlu juga adanya sinkronisasi data formasi dan tindaklanjut terhadap permasalahan ini, dan kalau perlu sampai ke pusat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Rakhmadi Permana menjrlaskan bahwa untuk penerimaan dan pengganggatan PPPK telah sesuai dengan aturan.

 

Baca juga  : 7 Luka Tusuk Mayat Mrs X di Jalan Gubernur Syarkawi, Polisi Sebut Korban Pembunuhan

BKPSDM HSU selaku pelaksana dari kebijakan pusat menerima usulan dari Dinas Pendidikan, sebagaimana yang diharapkan menteri tergantung peraturan dari pusat.

“Kewenangan BKPSDM hanya kewenangan mengusulkan formasi dan kewenangan mengusulkan NIP yang telah lulus seleksi, untuk teknis lainnya kewenangan ada pada Kementerian Pendidikan,” katanya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->