HEADLINE
Tak Masuk Formasi Pengangkatan PPPK, 68 Guru Honorer Mengadu ke DPRD HSU
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kecewa lantaran tak mendapat pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ketiga, sebanyak 68 guru honorer mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (4/3/2022).
Kedatangan para guru honorer ke DPRD HSU dalam agenda Rapat Dengan Pendapat (RDP) menyampaikan aspirasi mereka terkait belum adanya kepastian pengangkatan formasi PPPK tahap ketiga, padahal telah dinyatakan lulus seleksi tes PPPK.
Koordinator forum guru honorer lulus passing grade tanpa formasi, Ira Damayanti, mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah daerah agar membuka sebanyak-banyaknya formasi untuk guru honorer, terutama untuk guru honorer yang telah lulus tes passing grade tanpa formasi sebanyak 68 orang.
“Kita meminta agar formasi guru honorer yang sudah lulus Passing Grade (PG) 1 dan PG 3, untuk tahap ketiga segera mendapat pengangkatan PPPK, dan mendapatkan formasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ungkapnya.
Baca juga : DKP Kalsel Bagikan Ikan Patin Segar di Pasar Murah HBKN
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD HSU Almien Ansar Safari mengharapkan Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) HSU agar segera mengusulkan formasi untuk guru honorer yang telah lulus passing grade ini.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi II DPRD HSU Fadillah, yang menyebut Perlu adanya tindak lanjut dan koordinasi ke tingkat pusat agar guru honorer mendapat formasi dan bisa lulus PPPK.
“Selain itu perlu juga adanya sinkronisasi data formasi dan tindaklanjut terhadap permasalahan ini, dan kalau perlu sampai ke pusat,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Rakhmadi Permana menjrlaskan bahwa untuk penerimaan dan pengganggatan PPPK telah sesuai dengan aturan.
Baca juga : 7 Luka Tusuk Mayat Mrs X di Jalan Gubernur Syarkawi, Polisi Sebut Korban Pembunuhan
BKPSDM HSU selaku pelaksana dari kebijakan pusat menerima usulan dari Dinas Pendidikan, sebagaimana yang diharapkan menteri tergantung peraturan dari pusat.
“Kewenangan BKPSDM hanya kewenangan mengusulkan formasi dan kewenangan mengusulkan NIP yang telah lulus seleksi, untuk teknis lainnya kewenangan ada pada Kementerian Pendidikan,” katanya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE4 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran