Kota Banjarmasin
THM di Banjarmasin Diperbolehkan Buka saat Malam Tahun Baru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perayaan malam Tahun Baru 2024 di Banjarmasin menjadi salah satu atensi pemerintah daerah. Forkopimda Banjarmasin mengeluarkan surat edaran terkait pedoman yang didalamnya memuat instruksi saat perayaan malam pergantian tahun.
Surat edaran Nomor 200.1.3/1585-kesbangpol/2023 yang diterbitkan memuat sejumlah seruan terkait perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ditujukan kepada instansi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD dan seluruh masyarakat Kota Banjarmasin.
Surat edaran mengacu pada Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, serta hasil rapat koordinasi Forkopimda tanggal 27 November 2023.
Isi edaran terkait untuk perayaan malam pergantian tahun, warga dianjurkan untuk menahan diri dan lebih mengutamakan kegiatan bersifat keagamaan atau berkegitan di rumah masing-masing.
Kemudian masyarakat diimbau tidak memperjualbelikan atau membunyikan petasan maupun kembang api.
Selain itu, melakukan konvoi atau iring-iringan motor yang menyebabkan kemacetan ataupun terganggunya lalu lintas jalan juga dilarang saat pergantian malam Tahun Baru 2024.
“Tidak melakukan konvoi dan arak-arakan di jalan raya dalam merayakan tahun baru,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Forkopimda.
Selanjutnya untuk Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotik, tempat karaoke, pub, dan rumah biliar pada saat malam tahun baru tepatnya Minggu (31/12/2023) malam diperbolehkan buka, sesuai jam operasional dari ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Dua Kecamatan di HSU Mulai Terendam Banjir
Kecuali pada Kamis (21/12/2023) dan Kamis (28/12/2023) atau Kamis malam (Malam Jum’at) diharuskan tutup.
Kemudian saat perayaan Natal yaitu pada Minggu (24/12/2023) malam, dan Senin (25/12/2023) malam, THM juga harus tutup beroperasi.
Kemudian masyarakat diimbau Banjarmasin untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Kemudian diimbau untuk melihara kerukunan umat beragama.
Baca juga: Khidmat Perayaan Natal di Banjarmasin, Jemaat Gereja Katedral Penuh Sukacita
Di penutup surat edaran, bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap instruksi Forkopimda tentang ketentuan perayaan Natal dan Tahun Baru dapat melaporkan ke Satpol PP Kota Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
HEADLINE2 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
HEADLINE20 jam yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah


