Connect with us

Kabupaten Kapuas

Syarat Vaksin Peroleh Layanan Publik, Ini Kata Sekda Kapuas

Diterbitkan

pada

Sekda Kapuas Drs Septedy. Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas sesuai arahan Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat mengambil kebijakan untuk masyarakat yang mendapatkan pelayanan, atau mengurus administrasi pemerintahan sudah divaksin Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Drs Septedy MSi mengatakan, sangat mendukung terkait kebijakan mempersyaratkan sudah vaksinasi, sebagai syarat mengurus administrasi pemerintahan di Kabupaten Kapuas, mulai desa/kelurahan kecamatan sampai kabupaten.

“Hal ini hampir mirip dengan masuk mall, dimana harus tunjukan kartu vaksin, sama dengan masyarakat mengurus pelayanan, maka kita berharap dapat tunjukan kartu vaksin,” jelas Drs Septedy, Selasa (12/10/2021) di ruang kerjanya.

Kebijakan wajib vaksin, lanjutnya, dimaksudkan untuk masyarakat dapat sadar, dan akan pentingnya vaksinasi Covid-19. Sehingga akan terbentuk kekebalan tubuh alias herd imunity bersama, dan antisipasi penyebaran Covid-19 tercapai di Kabupaten Kapuas.

 

Baca juga : Diduga Kecelakaan Kerja, Pekerja Proyek Siring Paliwara Amuntai Tewas

Dia menyampaikan imbauan masyarakat, agar segera melakukan vaksin Covid-19, atau divaksin dan tentu manfaat untuk kepentingan masyarakat dalam rangka memberikan kekebalan.

“Meskipun sudah divaksin tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->