Connect with us

Kota Banjarmasin

Syarat Dukungan Ditolak, Bakal Calon Perseorangan Pilwali Banjarmasin Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Diterbitkan

pada

Bawaslu Banjarmasin menerima laporan sengketa dari bapaslon calon perseorangan Pilwali Banjarmasin Anang Misran-Aspihani Ideris, Senin (20/5/2024) siang. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di awal tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menerima satu laporan sengketa dari salah satu bakal calon perseorangan.

Laporan datang dari pasangan Anang Misransyah-Asphiani Ideris yang beberapa waktu lalu menyerahkan berkas syarat dukungan KTP jalur non partai politik ke KPU Banjarmasin.

Kedua bakal calon pasangan independen tersebut datang langsung ke kantor Bawaslu Banjarmasin di Jalan Dharma Praja didampingi tim kuasa hukum, Senin (20/5/2024) siang.

Mereka datang mengajukan sengketa ke Bawaslu Banjarmasin setelah berkas syarat pencalonan mereka selaku bakal calon perseorangan Pilwali Banjarmasin dikembalikan oleh KPU Banjarmasin.

Baca juga: Rekomendasi Partai Tak Pasti, Jaya-Abdi Siap Jadi Penantang Petahana Aditya-Yuti

Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Fachrizanoor. Foto: ist

“Bawaslu Banjarmasin menerima permohonan sengketa dari calon perseorangan dari Anang Misran beserta calon wakil beliau,” kata Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Fachrizanoor, Senin (20/5/2024).

Berkas aduan dari merrka tersebut menurut Fachri sudah masuk dan diterima oleh Bawaslu Banjarmasin dengan catatan masih harus melengkapi syarat yang belum lengkap dalam batas waktu yang ditetapkan.

“Kami sudah berikan catatan kepada pelapor terkait apa saja yang belum dipenuhi, setelah selesai nanti kami periksa,” katanya.

Baca juga: Dinas PUPR Kalsel Gelar Bimtek Pengelolaan Air Limbah

Ketua tim kuasa hukum Anang Misran-Asphiani Ideris, Rafiansyah Sofyan mengatakan pihaknya akan segera melengkapi persyaratan yang masih dinyatakan kurang oleh Bawaslu Banjarmasin.

“Mudah-mudahan besok lengkap,” ujarnya.

KPU Banjarmasin Siap Hadir Jika Dipanggil Bawaslu

Dikonfirmasi terpisah, Anggota KPU Banjarmasin, Subhani Muhammad Hilmi membenarkan jika KPU Banjarmasin mengembalikan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan Anang Misran-Asphiani Ideris dalam bentuk berita acara.

Selain Anang-Asphiani, KPU Kota Banjarmasin juga mengembalikan berkas syarat dukungan calon perseorangan lain atas nama H Lutfi Saifudin-Habib Faturahman Bahasyim.

Alasannya, kata Subhani, jumlah dukungan yang diunggah kedua bakal calon pasangan independen melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) tidak mencapai batas minimal syarat dukungan yang ditetapkan sebanyak 41.231 dukungan KTP.

Baca juga: ‘Memakan’ Jalan, Lapak Pedagang Pasar Lama Diminta Mundur

“Karena data yang diserahkan dengan yang diunggah di Silon berbeda,” ujarnya.

Terkait langkah yang ditempuh oleh bakal calon pasangan dengan melapor ke Bawaslu, KPU Banjarmasin menurut Subhani siap mememuhi panggilan jika sewaktu-waktu dipanggil Bawaslu.

Sementara itu, Kanalkalimantan.com masih berusaha menghubungi, H Lutfi Saifudin terkait langkah yang akan ditempuh usai dikembalikan berkas syarat dukungan, namun tak kunjung mendapat balasan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->