Connect with us

DPRD KAPUAS

Komisi I DPRD Kapuas Konsultasi Soal Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

Diterbitkan

pada

Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi ke kantor BKD Provinsi Kalimantan Tengah, BKPSDM Kota Palangka Raya dan BKPSDM Kabupaten Katingan, Senin 10 - 13 Agustus 2026. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya dan BKPSDM Kabupaten Katingan, pada Senin 10 – 13 Agustus 2026.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Sera Sintanola mengatakan, tujuan konsultasi dan koordinasi ini terkait perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu, karena masa kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama 1 tahun dan tidak otomatis diperpanjang. “Sehingga perpanjangan kontrak bergantung pada hasil evaluasi kinerja tahunan, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran atau kemampuan fiskal pemerintah daerah,” katanya.

Baca juga: Penilaian Kinerja P3S Menyasar Tujuh Desa di Kapuas

Selain itu, Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas aktif dalam hal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan kunjungan kerja ke Kementerian PAN-RB untuk memperjuangkan kejelasan status, perpanjangan kontrak, serta regulasi bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.

Untuk itu, Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas berharap hasil konsultasi dan koordinasi ini mampu memberikan kepastian status hukum, mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk PPPK paruh waktu yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca