Connect with us

Kanal

Survei Geologi Tanpa Izin, Dua Warga Jerman Diamankan Timpora Tanbu

Diterbitkan

pada

Kedua WNA asal Jerman yang diamankan Timpora Tanbu. Foto: istimewa

BANJARMASIN, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tanah Bumbu (Tanbu) Selasa (25/7) lalu mengamankan keberadaan dua warga asing asal Jerman. Timpora mendatangi mereka yang didampingi sponsornya di Hotel Bon Bambu, Desa Danau, Kecamatan Satui, Tanbu.

Timpora yang melakukan pengamanan antara lain terdiri atas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Batulicin, Perwira Intelijen Polres, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) dan Kodim Tanah Bumbu. Kegiatan itu dilakukan dalam rangka pendalaman atas kegiatan para WNA yang sebelumnya diketahui melakukan aktifitas survei geologi di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu.

Kegiatan pengamanan ini menurut Anggoro, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), sebagai respon atas dugaan bahwa izin keimigrasian mereka tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Kedua WNA tersebut berpotensi menyalahi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Kedua WNA itu diketahui DR Thomas Michael Brocker (60) dan Julian Alfin (25) yang datang dari Duesseldord-Jerman via Singapura. Mereka tiba di Bandara Adi Sucipto, Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018 dengan mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari.

Adapun keberadaan mereka adalah atas undangan dari seorang dosen Geologi Universitas Gajah Mada (UGM) bersama dosen Geologi Politeknik Banjarmasin dalam rangka memenuhi penyempurnaan riset tentang batuan di Desa Belanaya.

Untung Sukma Wijaya, Kepala Kanim Batulicin mengungkapakan sebenarnya fasilitas BVK itu tidak tepat digunakan untuk kegiatan survei.

“Karena itu saya memerintahkan Kasi Wasdakim untuk melakukan pembinaan terhadap para sponsor yang mengundang para WNA. Apalagi ini  menyangkut sumber daya alam. Seharusnya ada izin tertulis dari instansi terkait dan izin tertulis ini sebagai dasar untuk mendapatkan visa yang sesuai denga kegiatan tersebut,” jelasnya.

Timpora Tanah Bumbu pun telah memberikan pembinaan kepada para sponsor dengan cara memberitahukan prosedur yang seharusnya ditempuh. “Tindakan yang kami ambil adalah dengan mempertimbangan pada Surat Keterangan dari Ketua Departemen Geologi Fakultas Teknik UGM bahwa sampel hasil survey tersebut tidak bernilai ekonomi, tidak mengandung bahan berbahaya dan hanya dipergunakan untuk kepentingan akademik dan ilmiah,” tambah Anggoro.

Atas kejadian tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan Dodi Karnida mengatakan, jika memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 maka ada hukuman yang diberikan kepada WNA maupun WNI yang mensponsorinya.“Para WNA yang menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya dan juga WNI yang bertindak sebagai sponsornya dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.(rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->