Connect with us

HEADLINE

Surati Kapolri Minta Firli Ditarik dari KPK, ICW: Runtuhkan Citra Polri!

Diterbitkan

pada

ketua KPK Firli Bahuri Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi catatan perilaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri.

Mereka mendesak Kapolri menarik atau memberhentikan Firli lantaran perilakunya selama menjabat sebagai pimpinan KPK dinilai telah meruntuhkan citra institusi Polri.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut salah satu catatan buruk Firli, yakni pernah divonis melanggar etik terkait penggunaan helikopter pribadi. Kemudian, dia juga dinilai sebagai pemimpin yang kontroversi berkaitan dengan pengembalian paksa penyidik KPK Kompol Rossa Purbobekti.

Baca juga: Pembunuhan di Terminal Gambut Terungkap, Pelaku Diciduk di Medan, Motif Uang 200 Ribu

“Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan. Sehingga, tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik,”

kata Kurnia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Selain itu, Firli juga dinilai telah melanggar hukum terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Kurnia juga menyebut Firli telah membangkang terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting; yang pertama ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden,” bebernya.

“Ada dua alasan terkait pembangkangan perintah presiden yang pertama konsekuensi dari UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden,” imbuhnya.

Kurnia lantas menjelaskan pembangkangan yang dimaksud, yakni Firli dinilai tidak menindaklanjuti perintah Jokowi yang menyatakan tidak boleh memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Padahal, pernyataan tersebut telah disampaikan Jokowi sejak jauh-jauh hari.

Baca juga: Haji Denny Lapor Sejumlah Kasus di Kalsel ke KPK, Bawaslu, dan OJK

“Sudah lebih dari 7 hari perintah presiden jelas sekali mengatakan tidak boleh ada pemberhentian 75 pegawai KPK. Tapi sampai hari ini tidak ada produk hukum untuk batalkan Surat Keputusan Penonaktifan atau Pemberhentian 75 pegawai KPK,” ungkapnya.

Minta Tarik Firli dari KPK

ICW sebelumnya meminta Kapolri menarik Firli dari KPK atau memberhentikannya sebagai anggota Polri. Sebab, selama menjabat sebagai ketua KPK Firli yang masih tercatat sebagai anggota Polri itu dinilai kerap membuat kontroversi.

Kurnia mengatakan pihaknya berencana menyerahkan surat permintaan itu kepada Kapolri pada siang ini di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Kami mendesak agar Kapolri dapat menarik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau bahkan, memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif,” kata Kurnia saat dikonfirmasi. (suara)

Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->