Connect with us

Hukum

Klaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN

Diterbitkan

pada

Nasabah BTN, Linawati mengaku kehilangan dana Rp 17 miliar. BTN menyatakan klaim kerugian harus dibuktikan melalui proses hukum. Foto: tangkap layar YouTube Leon Hartono

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Seorang nasabah bernama Linawati mengaku kehilangan simpanan dana sebesar Rp17 miliar di rekening Bank Tabungan Negara (BTN). Kasus dugaan hilangnya tabungan ini kembali memicu perhatian publik setelah Linawati membeberkan kronologi versinya dalam siniar YouTube Leon Hartono, sementara pihak BTN menegaskan klaim kerugian tersebut wajib dibuktikan secara sah di muka pengadilan.

Linawati merinci, total dana yang diduga hilang terdiri dari simpanan atas nama mendiang suaminya senilai Rp10 miliar dan atas nama pribadinya sebesar Rp7 miliar. Linawati mengaku baru menyadari kejanggalan transaksi sewaktu hendak melakukan pemindahbukuan (transfer) ke rekening bank lain.

“Total kerugian lebih kurang Rp17 miliar. Saya baru mengetahui saat mau transfer ke Bank BCA. Namun saat itu disarankan, ‘jangan semua, sebagian saja’. Di situ muncul kecurigaan, kenapa harus sebagian padahal saya mau menggunakan seluruh dana saya. Pihak di sana bilang, ‘separuh saja ya, nanti separuhnya menyusul’,” jelas Linawati, Selasa (13/10/2026).

Baca juga: El Nino Diprediksi hingga 2027, Risiko Kekeringan dan Berkurangnya Air Bersih

Ketika mencoba melakukan transaksi berikutnya, proses transfer gagal. Dari situ, Linawati mengaku baru mengetahui adanya dua buku tabungan atas namanya, termasuk produk investasi (investa) yang diklaim terbit tanpa persetujuan dan pengetahuannya. Peristiwa tersebut disadarinya sejak 29 Juli 2022.

Nasabah Mengaku Dana Berpindah dan Ditarik Tanpa Izin

Linawati menjelaskan, dana belasan miliar rupiah tersebut disetorkannya secara bertahap selama kurun waktu satu tahun melalui mekanisme real-time gross settlement (RTGS).

“Total yang saya transfer bertahap itu sekitar Rp24 miliar sekian. Namun, belakangan saya ketahui, begitu dana masuk ke BTN Rp1 miliar, ternyata dalam hitungan detik berubah menjadi Rp 100 juta. Saya baru tahu belakangan dana itu ditransfer ke mana dan ditarik tunai oleh siapa. Saya tidak tahu ke mana larinya uang itu,” terangnya.

Dia menambahkan, catatan rekapitulasi transaksi menunjukkan adanya deretan pemindahbukuan, transfer, penarikan melalui mesin ATM, hingga penarikan tunai yang mayoritas terdeteksi di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.

Baca juga: Diduga Mengandung Kokain, 4.364 Liquid Vape Disita

Padahal, Linawati mengaku tidak pernah memegang fasilitas kartu ATM karena tabungan tersebut diniatkan sebagai dana simpanan masa tua. Selama ini, ia hanya memantau saldo melalui cetakan buku tabungan yang ditunjukkan secara berkala oleh oknum perbankan yang mendatangi rumahnya.

“Saya tidak pernah diberi kartu ATM karena uang itu disiapkan untuk masa tua. Setiap kali datang ke rumah, buku dicetak dan nominalnya sesuai tertera. Bank mengakui buku itu asli, tetapi dananya ternyata sudah direkayasa. Saya syok dan sudah berjuang empat tahun untuk menuntut keadilan,” tuturnya.

BTN Sebut Klaim Harus Dibuktikan di Pengadilan

Menanggapi polemik tersebut, manajemen BTN menyatakan menghormati hak hukum nasabah. Kendati demikian, perseroan menegaskan bahwa tuntutan kerugian harus diuji secara cermat berdasarkan fakta hukum, bukti transaksi yang valid, serta ketentuan regulasi perbankan.

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” tegas Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, Selasa (13/10/2026).

Ramon mengungkapkan, perseroan telah menangani masalah ini sejak 2022 melalui investigasi internal, audit penelusuran transaksi, serta mengambil tindakan hukum terhadap oknum internal yang terlibat.

Baca juga: Wali Kota Lisa Dampingi Menhut Tinjau Hutan Lindung Bekas Terbakar di Liang Anggang

BTN juga menyoroti kejanggalan perbedaan angka kerugian. Dalam narasi publik dan media, keluarga nasabah mengeklaim kehilangan Rp17 miliar, tetapi dalam berkas gugatan perdata terbaru yang diajukan ke pengadilan, tuntutan yang dicantumkan Linawati bernilai Rp7 miliar.

Sebelumnya, gugatan perdata yang diajukan Linawati sempat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard /NO) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Saat ini, kasus tersebut masuk kembali dalam proses pemeriksaan perkara perdata baru.

Ramon memastikan BTN bertindak tegas dengan melaporkan mantan pegawai yang terlibat ke aparat penegak hukum. Oknum internal tersebut telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024 melalui putusan perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM.

“Apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN dipastikan akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut,” tegas Ramon.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan pidana sebelumnya, BTN mencatat adanya unsur kelalaian dari pihak nasabah. Linawati terbukti pernah menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong demi mengejar penawaran suku bunga tinggi yang berada di luar batas ketentuan resmi perbankan. (Beritasatu/kk)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca