Connect with us

Hukum

Haji Denny Lapor Sejumlah Kasus di Kalsel ke KPK, Bawaslu, dan OJK

Diterbitkan

pada

Haji Denny di kantor KPK Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur Kalimantan Selatan pada tanggal 9 Juni 2021, Cagub Kalsel Denny Indrayana kembali membuat sejumlah laporan. Kali ini terkait kasus dugaan korupsi, pajak, hingga pemilu, disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (25/5/2021).

Pertemuan awal dilakukan pukul 9 pagi di OJK, selaku pengawas lembaga jasa keuangan dan perbankan tersebut,

“Kami melaporkan berbagai persoalan, di antaranya kredit bermasalah, yang terindikasi menyalahi aturan perbankan. Lebih detail soal ini tidak bisa disampaikan karena menyangkut kerahasiaan informasi perbankan dan lainnya,” ujar Denny Indrayana selaku pendiri Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada ini.

Baca juga: Minimnya Stok Darah, PMI Banjarmasin Coba Sasar ASN Di Banjarmasin

Selanjutnya Haji Denny melaporkan permasalahan politik uang dan pelibatan unsur pemerintahan desa, termasuk RT, di wilayah PSU kepada Bawaslu RI. Meskipun ada tantangan soal pembuktian, karena banyak saksi yang takut untuk memberikan keterangan, Haji Denny tetap membawa isu politik uang dan pelibatan aparat pemerintahan ini kepada Bawaslu RI.

“Laporan tidak dilakukan ke Bawaslu Kalsel karena sejauh ini mereka terbukti hanya mendiamkan berbagai pelanggaran tersebut. Tidak profesionalnya Bawaslu Kalsel juga sudah terbukti dengan putusan DKPP RI Nomor 83-PKE-DKPP/II/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang memutuskan semua Komisioner Bawaslu Kalsel melanggar etik sebagai pengawas pemilu,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara ini dalam rilis yang disampaikan kepada Kanalkalimantan.com.

Haji Denny menambahkan bahwa pelanggaran politik uang dan pelibatan aparat pemerintahan yang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) dilakukan oleh Paslon Nomor 1 Sahbirin-Muhidin, telah sejak lama dilakukan, dan karenanya seharusnya sudah sejak awal didiskualifikasi sebagai paslon Cagub-Cawagub Kalsel. Haji Denny sekali lagi melaporkan persoalan ini ke Bawaslu RI sebagai ikhtiar kesekian untuk tetap menjaga Pilgub Kalsel yang jujur, adil, dan demokratis.

Selanjutnya Haji Denny juga melaporkan beberapa dugaan korupsi di Kalsel ke KPK. Haji Denny mempertanyakan laporan sebelumnya terkait korupsi program penghijauan oleh Dinas Kehutanan, Pemprov Kalsel pada tahun 2017, yang telah dilaporkan pada tahun 2019, namun belum ada perkembangannya. Haji Denny juga mempertanyakan dugaan korupsi yang melibatkan PT Johnlin Baratama sehubungan dengan penggelapan pajak, yang belum menyentuh pemberi suap.

Baca juga: Banjarmasin Perpanjang PPKM walaupun Kasus Covid-19 Mengalami Penurunan

“Singkatnya, kami melihat ada dugaan tindak pidana korupsi, perbankan, pemilu bahkan perpajakan yang masif di Kalimantan Selatan yang melibatkan oligarki politik setempat, yang berkait erat dengan harus terjaganya PSU Pilgub Kalsel yang jujur dan adil pada tanggal 9 Juni nanti. Kami meminta aparat berwenang, KPK, Bawaslu, dan OJK untuk mengambil langkah penindakan hukum yang tegas dan efektif, demi menyelamatkan alam dan masyarakat Kalimantan Selatan, tutupnya. (Kanalkalimantan.com/rls)

Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->