HEADLINE
Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditahan di Polda Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda Kapal Virgo Transport 8 sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal di perairan Masalembo, Laut Jawa. Nakhoda tersebut kini ditahan di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalsel kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap nakhoda Kapal Virgo Transport 8.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Kukuh, Rabu (30/9/2026).
Baca juga: Kasus Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Mabes Polri
Kukuh menjelaskan, tersangka saat ini menjalani penahanan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Dalam perkara tersebut, nakhoda Kapal Virgo Transport 8 dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski telah menetapkan tersangka, polisi belum mengungkap secara terperinci dugaan perbuatan pidana yang dilakukan nakhoda hingga dijerat dengan ketentuan tersebut.
Kombes Pol Kukuh mengatakan, penyidikan kasus kapal Virgo Transport 8 masih berlangsung. Polisi terus memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami fakta-fakta terkait kecelakaan kapal tersebut.
Baca juga: 1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila, Sejarah dan Makna Peringatannya
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” kata Kukuh.
Menurut Kombes Kukuh, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kecelakaan kapal Virgo Transport 8.
“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kalsel telah memeriksa nakhoda, sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang selamat, serta pihak terkait lainnya.
Baca juga: Sepekan Cuaca Kalsel Cerah Berawan, Ada Potensi Hujan Ringan Lokal
Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapal Virgo Transport 8 diketahui mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu, 13 September 2026 dini hari.
Kapal yang berlayar dari Tanjung Perak, Surabaya menuju Trisakti, Banjarmasin tersebut tercatat membawa 243 orang berdasarkan manifes.
Polri menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan kapal Virgo Transport 8 dilakukan dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. (Beritasatu/kk)
Editor: kk
-
HEADLINE1 hari yang laluSepekan Cuaca Kalsel Cerah Berawan, Ada Potensi Hujan Ringan Lokal
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan
-
HEADLINE2 hari yang laluKasus Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Mabes Polri
-
HEADLINE2 hari yang laluPolda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Karhutla, Dua Berstatus PNS
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluTindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP tertibkan Pedagang di Jalan Sekumpul
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKalak BPBD Kapuas: Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan 14 Hari ke Depan


