Connect with us

HEADLINE

SK KPU RI Terbit, Malam Ini Wali Kota-Wawali Banjarmasin Terpilih Ditetapkan

Diterbitkan

pada

Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Banjarmasin, Minggu (30/5/2021). Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN, BANJARMASIN – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih akan segera ditetapkan. Pasangan calon Ibnu Sina-Arifin Noor akan segera dilantik mengisi kursi kepemimpinan di Balai Kota Banjarmasin.

Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) dari KPU RI Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) per tanggal 28 Mei 2021. Dimana SK itu yang ditujukan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarmasin.

Surat tersebut dituliskan sebagai sifat penting/segera. Perihal tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 144/PHP.KOT-XIX/2021.

Baca juga: Pemprov Kalsel Digugat! Ini Tiga “Class Action” Tim Advokasi Banjir Kalsel ke PTUN 

Ada 3 pokok bagian yang termuat dalam surat keputusan tersebut.

Salah satunya meminta KPU Kota Banjarmasin agar segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih.

Kemudian untuk KPU Provinsi Kalimantan Selatan diminta agar melakukan supervisi untuk memastikan KPU Kota Banjarmasin menindak lanjuti putusan MK sesuai dengan perintah MK dalam amar putusannya.

Kepastian akan segera dilakukan penetapan kepala daerah terpilih didapatkan Kanalkalimantan.com yang langsung mengonfirmasi kepada salah satu Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Minggu (30/5/2021) pagi.

“Rencananya malam ini pukul 20.00 di salah satu hotel jalan A Yani Km 5 akan dilakukan penetapan kepala daerah terpilih,” kata M Syafruddin Akbar SAg, Komisioner KPU Kota Banjarmasin.

Sebelumnya MK memutuskan menolak permohonan gugatan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin, yang kembali disampaikan paslon Ananda-Mushaffa. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (27/5/2021) pagi, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Pada putusan tersebut, MK juga mengesahkan keputusan KPU Banjarmasin N 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Pustusan MK No 21/PHP.KKOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tanggal 2 Mei 2021.

“Terkait hal itu, MK juga memerintahkan termohon (KPU Banjarmasin) untuk menetapkan paslon terplih dalam Pilwali Banjamasin tahun 2020,” kata hakim konstitusi Anwar Usman.

Sebagaimana diketahui, usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Kota Banjarmasin 28 April 2021 lalu, diketahui saksi pasangan calon (Paslon) nomor 4, Ananda-Mushaffa merasa masih adanya ketidaknetralan penyelenggara PSU.

Baca juga: Pasca Kebakaran Pasar, Sinaga Minta Pemko Banjarbaru Segera Bertindak

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum paslon 04, Muhammad Rizky Hidayat SH, memasukkan laporan permohonan kepada MK. Menurutnya, laporan tersebut karena adanya keberatan dari saksi-saksi yang dicatatkan pada catatan kejadian khusus di KPU kota waktu rekapitulasi lalu.

Pada PSU Pilkada Banjarmasin rampung digelar di 80 TPS di tiga kelurahan, Rabu (28/4/2021). Hasilnya paslon Ananda-Mushaffa unggul dengan meraih suara cukup signifikan sebesar 11.837 suara.

Sayangnya, kemenangan di PSU tersebut tak mampu menghentikan langkah incumbent Ibnu Sina-Arifin Noor menduduki kursi Banjarmasin 1 karena silih suara yang belum terkejar. (kanalkalimantan.com/ila)

Reporter : ila
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->