Connect with us

HEADLINE

Pemprov Kalsel Digugat! Ini Tiga “Class Action” Tim Advokasi Banjir Kalsel ke PTUN 

Diterbitkan

pada

Jumpa pers Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel terkait gugatan banjir Kalsel ke PTUN Banjarmasin, Sabtu (29/5/2021). Foto: tius

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemprov Kalsel “dimejahijaukan” akibat lalai dan abai terkait bencana banjir Kalsel yang terjadi pertengahan Januari 2021.

Gugatan perwakilan kelompok alias class action secara resmi dilakukan Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel, terhadap tiga hal yang digugat kepada Pemprov Kalsel.

Pertama, tidak dilakukannya peringatan dini pada saat bencana banjir di Kalsel pada Januari lalu. Kedua lambatnya penanggulangan saat tanggap darurat banjir di Kalsel, dan ketiga tidak dibuatnya peraturan petunjuk teknis berupa Peaturan Gubernur tentang penanggulangan bencana di Kalsel.

Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel menuntut agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan gugatan tersebut, dan menyatakan tindakan Pemprov Kalsel dalam tiga hal tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.

 

Banjir besar yang terjadi pertengahan Januari lalu di Provinsi Kalsel. Foto: dok.kanalkalimantan

“Jadi selain meminta ganti rugi untuk para korban, kita juga meminta perbaikan kebijakan pemerintah, baik dalam peraturan, kebijakan hingga materinya,” ucap Muhammad Fazri, Koordinator Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel, saat konferensi pers, Sabtu (29/5/2021) siang.

Data yang dihimpun oleh Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel, pasca banjir Kalsel pada Januari silam, 53 warga tersebut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 890 juta.

Baca juga: Bangun Gedung Layanan Khusus Penyandang Disabilitas

Sementara itu, dalam sektor pendidikan mengalami kerugian sebesar Rp 30 miliar, pada sektor kesehatan dan perlindungan sosial mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 27 miliar.

Sektor infrastruktur mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 424 miliar, dalam sektor perikanan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 46 miliar, dalam sektor produktivitas masyarakat mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 604 miliar. Sektor pertanian mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 216 miliar.

Menurut hasil dari pendataan tim reaksi cepat pusat teknologi pengembangan sumber daya wilayah Badan Pengkajian dan Penerepan Teknologi (BPPT), per tanggal 22 Januari 2021, bencana banjir yang melanda Kalsel mengakibat kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,3 triliun dari semua faktor tersebut.

Baca juga: Kebakaran Eks Pasar Bauntung Habiskan 24 Kios, Sekda: Aliran Listrik Sudah Tidak Berfungsi

Pazri juga mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan kepada Pemprov Kalsel pada tanggal 30 Maret 2021, namun tidak ada tanggapan. Melihat hal tersebut, lantas pihaknya melakukan banding administratif ke Presiden Republik Indonesia yang dikirimkan melalui jasa pengiriman pada tanggal 14 April 2021. Diterima oleh persuratan Kepresidenan Republik Indonesia pada tanggal 16 April 2021, namun juga tidak ada tanggapan.

“Karena tidak adanya tanggapan dari hal tersebut, lantas kami mengajukan gugatan terhadap Pemprov Kalsel melalui layanan E-Court PTUN Banjarmasin, dengan pokok gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah,” beber Pazri. (kanalkalimantan.com/tius)

 

Reporter : Tius
Editor : Kk

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->