Connect with us

kriminal banjarbaru

Sikat Perkakas di Gudang Tetangga, Kakak Dibekuk Sang Adik Buron

Diterbitkan

pada

Pelaku TS saat dibekuk polisi karena melakukan pencurian.Foto: Polsek Banjarbaru Barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Curi peralatan di gudang Jalan Karang Rejo nomor 63B RT 005 RW 001 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, TS dibekuk polisi selang 15 hari pada Kamis (25/2/2021).

Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, AKP Slamat Rahardjo, mengatakan, kejadian pencurian barang perkakas kerja tersebut terjadi pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kejadian pencurian tersebut diketahui saat seorang teman korban telah mengecek ke gudang dan kemudian terkejut mendapat kompresor, mesin genset merk SUMO, satu buah velg motor beserta ban zeneos, satu buah velg motor beserta ban merk IRC, tiga buah aki alat berat dan selang las telah raib.

Mendapat laporan ada pencurian tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan, dan alhasil pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 17:00 Wita Tim Operasional Polsek Banjarbaru Barat telah berhasil mengamankan pelaku.

“Kami mendapat informasi bahwa barang-barang yang hilang tersebut ada yang melihat telah disimpan oleh pelaku di rumahnya tidak jauh dari TKP. Kemudian tim langsung mendatangi rumah pelaku yang bersebelaha dengan TKP. Kemudian kami langsung mendatangi pelaku yang saat itu sedang memperbaiki sepeda motor dan langsung menanyakan mengenai barang bukti yang hilang tersebut,” beber AKP Slamet.

Pelaku yang telah diintrogasi polisi tidak bisa berkutik lagi, dan langsung mengakui semua perbuatanya.

“Pelaku dalmm menjalankan aksinya tidak seorang diri, dia bersama adiknya RO, Namun saat itu pelaku RO tidak ada di tempat karena sedang bekerja di Banjarmasin dan tim sempat menunggu kedatangan RO, di rumah adiknya yang ada di Guntung Harapan karena isteri pelaku RO ada di rumah tersebut. Namun, setelah sekian lama menunggu, pelaku RO tidak kunjung balik ke rumah,” tuturnya.

Petugas langsung membawa pelaku bersama barang bukti yang telah berhasil diamankan di rumah pelaku ke Polsek Banjarbaru Barat untuk proses lebih lanjut.

Dari keterangan pelaku TS yang mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dengan adiknya RO, dengan cara memanjat pagar gudang yang terbuat dari batako dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Kemudian mereka mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang dan kemudian langsung disimpan di rumah pelaku.

Barang yang sudah berhasil dijual yaitu tiga buah aki alat berat dan yang menjual yaitu RO yang masih dalam pencarian.

“Atas kejadian tersebut pemilik barang telah mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat,” tutup AKP Slamet. (kanalkalimantan.com/wahyu)

 

Reporter : Wahyu
Editor : Bie

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->