Connect with us

HEADLINE

Sidang PSU di MK: Tim Hanyar Sodorkan Indikasi Politik Uang, Syarifah Hayana Diminta Cabut Gugatan

Diterbitkan

pada

Sidang sengketa PHPU Pilwali Banjarbaru yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube panel tiga Mahkamah Konstitusi. Foto: tangkap layar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/5/2025) siang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan Syarifah Hayana sebagai prinsipal pemohon sekaligus Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan, dan nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon Prof Ir H Udiansyah MS selaku pemilih secara resmi.

Sidang sengketa Pilkada panel tiga ini dipimpin oleh hakim Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.

Syarifah Hayana sebagai prinsipal pemohon sekaligus Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan. Foto: tangkap layar

Tim Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru sebagai kuasa hukum pemohon dihadiri oleh Denny Indrayana dan M Pazri. Kemudian termohon nampak hadir dalam hal ini Ketua KPU Kalsel hadir Andi Tenri Sompa, serta Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Nor Ikhsan.

Dalam perkara 318/PHPU WAKO-XXIII/2025 pemohon Syarifah Hayana hadir memberikan kalimat pembuka.

“Utamanya setelah saya mewakili LPRI mengajukan sengketa PSU ke MK, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka apa maksud dan tujuan saya hanya menebak-nebak bahwa targetnya agar kami menghentikan proses sengketa di MK dan mencabut perkara ini,” ujar Syarifah Hayana, saat diberi kesempatan berbicara saat sidang dimulai.

“Apalagi saya dihubungi berbagai pihak untuk menyampaikan pesan pencabutan tersebut,” sambung dia.

Kemudian masing-masing kuasa hukum menguraikan pokok-pokok permohonan yang digabung untuk mempersingkat waktu.

Yang mana pihaknya mengaku tidak setuju atas penetapan hasil PSU Pilwali Kota Banjarbaru, dengan bukti perolehan suara  oleh Pasangan Calon Nomor 1 diraup dengan cara-cara yang melanggar prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil.

“Perolehan suara tersebut diraup oleh Paslon 1 berjumlah 56.043 suara dengan cara yang yang melanggar prinsip pemilu yang Luber Jurdil sebagaimana dimaksud dalam pasal 22E pasal ayat (1) UUD 1945,” ujar M Pazri, kuasa hukum perkara nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

M Pazri, kuasa hukum pemohon. Foto: tangkap layar

Dalam pokoknya kembali Pazri menguraikan 6 modus pelanggaran Pilwali Kota Banjarbaru yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pertama, DUITokrasi membajak demokrasi, kedua politik uang di semua wilayah PSU, ketiga Ghimoyo selaku Dirut salah satu BUMN melanggar ketentuan netralitas.

Keempat, mayoritas aparat birokrasi (Camat, Lurah, RW hingga RT di seluruh wilayah Kota Banjarbaru) dijadikan tim Dozer yang seharusnya netral, kelima intimidasi kepada pemantau, pemilih dan pemohon di MK, keenam termohon tidak profesional dalam menyelenggarakan PSU bercalon tunggal.

Sebagai kuasa hukum pemohon perkara  nomor 318/PHPU WAKO-XXIII/2025 Denny Indrayana pun menjabarkan bukti-bukti yang menguatkan pokok-pokok permohonan.

Di antaranya ialah bukti indikasi politik uang yang dimuat melalui rekaman siaran langsung akun facebook Bpost Online.

Dalam siaran itu ditampilkan video lengkap pernyataan Ghimoyo -Presiden Tim Dozer- yang intinya menyebutkan adanya pengerahan personel tim Dozer dari Sulawesi dan Batulicin.

Kemudian ada pernyataan kalimat yang membuktikan bahwa tim Dozer menunjuk orang-orang terbaik untuk memenangkan Paslon 1 serta tim Dozer telah memiliki perhitungan dan target perolehan suara untuk memenangkan Paslon 1.

Petitum permohonan Tim Hanyar di antaranya:

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, membatalkan Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 tahun 2025 tentang penetapan hasil PSU tindak lanjut putusan MK pada Pilwali Banjarbaru tahun 2024 yang ditetapkan Senin 21 April 2025 pukul 23.30 Wita

Ketiga, menetapkan perolehan suara hasil PSU tindak lanjut MK yang benar menurut pemohon yaitu Paslon nomor 1 diskualifikasi dan kolom kosong berjumlah 51.415 suara dengan total suara sah berjumlah 51.415 suara.

Keempat, memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilwali Banjarbaru pada jadwal pemilihan ulang 27 Agustus 2025 sesuai Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2024.

Kelima, memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan intinya.

Di perkara nomor 318/PHPU WAKO-XXIII/2025 alasan permohonan dan petitum permohonan tak berbeda dengan perkara 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Yang membedakan hanya legal standing atau kedudukan pemohon. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca