Connect with us

Pilgub Kalsel

Sidang MK Gugatan Pilgub Kalsel Digelar 26 Januari

Diterbitkan

pada

MK akan menggelar sidang gugatan Pilgub Kalsel pada 26 Januari mendatang Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menentukan jadwal sidang gugatan sengketa Pilkada 2020. Terdapat 132 gugatan Pilkada yang telah diregistrasi dan masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Salah satunya, gugatan Pilgub Kalsel yang akan mulai digelar pada 26 Januari nanti.

Dikutip dari laman MK, pada 26 Januari terdapat 35 gugatan Pilkada yang akan dibacakan mulai sengketa Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel), Pilgub Sumatera Barat, hingga Pilwalkot Surabaya.

Sementara pada 27 Januari, terdapat 35 gugatan yang akan dibacakan mulai dari sengketa Pilwalkot Medan hingga Pilgub Kalimantan Tengah. Adapun sidang pendahuluan hari ketiga atau 28 Januari terdapat 34 gugatan yang akan dibacakan. Mulai dari Pilwalkot Palu hingga Pilbup Lampung Selatan.

Sidang pendahuluan yang terakhir digelar pada 29 Januari dengan 28 gugatan yang akan dibacakan. Gugatan yang akan dibacakan mulai dari sengketa hasil Pilwalkot Tangsel hingga Pilbup Mamuju.

Setelah gugatan dibacakan, sidang berlanjut ke pemeriksaan persidangan. Adapun putusan hasil gugatan Pilkada digelar pada 19-24 Maret.

Sebelumnya, langkah paslon nomor 2 Denny Indrayana-Difriadi juga telah mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel. Sejumlah bukti baru diajukan untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang disampaikan sebelumnya.

“Perbaikan permohonan ini penting dilakukan mengingat selama masa perbaikan, kami masih terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dari masyarakat Kalsel tentang pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye, pada saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara,” kata Kuasa Hukum Haji Denny, Febridiansyah.

Perbaikan yang dilakukan, menjadikan penambahan jumlah halaman permohonan dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman. Bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat. “Sedangkan untuk alat bukti, bertambah dari 177 alat bukti menjadi 223 alat bukti, atau bertambah 46 item,” kata mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Adapun dari hasil perbaikan permohonan yang kami ajukan, maka dalil-dalil permohonan secara utuh dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada bagian awal permohonan, sebelumnya disampaikan argumentasi tentang penghitungan yang Jurdil di Pilgub Kalsel Tahun 2020. Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1. (Kanalkalimantan.com/kk)

 

Reporter : Kk
Editor : Cell

 

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->