Connect with us

Kota Banjarmasin

Sidang Korupsi Eks Bendahara Bawaslu Banjar, Terdakwa Diduga 23 Kali Palsukan Tanda Tangan

Diterbitkan

pada

Terdakwa Saupiah yang mengikuti persidangan Tipikor secara daring melalui Lapas Martapura. Foto : rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Saupiah, eks Bendahara Bawaslu Banjar kembali digelar Rabu (21/9/2022) di Pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin.

Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak bersama dua anggota Majelis Hakim Ahmad Gawi dan Arief Winarno.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Martapura pada sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut mengahadirkan sebanyak tiga orang saksi dari staf Bawaslu Kabupaten Banjar.

Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut yaitu Mahfuzi staf Operator Bawaslu Kabupaten Banjar bersama kedua staf lainya Wildan dan Erwin.

 

Baca juga : Salah Gunakan Dana Pilkada 2020, Eks Bendahara Bawaslu Banjar Jalani Sidang Lanjutan

Saksi Mahfuzi menjelaskan mekanisme yang dilakukan Bawaslu Banjar dalam mendapatkan dana hibah Pemilu dari Pemerintah Kabupaten Banjar waktu itu.

Pada keterangannya Mahfuzi mengatakan terdapat tiga kali proses pencairan dana hibah sebesar Rp 16 miliar dari Pemkan Banjar untuk Bawaslu Kabupaten Banjar pada saat itu.

“Ada tiga tahap pencairan, tahap pertama 40%, tahap kedua sekitar 30%, dan tahap ketiga sisanya,” ungkapnya dalam persidangan.

Pada persidangan tersebut para saksi juga dicecar oleh Majelis Hakim terkait dana sisa sekitar Rp 1,2 miliar yang diduga disalahgunakan oleh terdakwa. Ketiga saksi mengatakan tidak tahu-menahu terkait dana sisa tersebut karena diluar dari kendali mereka sebagai staf.

Baca juga  : Penumpang Bus BTS Banjarbakula Wajib Pakai Kartu Non Tunai, Begini Cara Dapatkannya!

Saksi Mahfuzi dan Erwin dalam persidangan juga mengungkapkan sering diminta untuk menemani terdakwa Saupiah untuk mencairkan dana ke bank saat itu jika dana yang dicairkan lebih dari Rp 50 juta.

Pada persidangan tersebut juga dijelaskan bagaimana awal kasus tersebut terungkap pada bulan Maret 2021

JPU Setyo Wahyu Trinaryanto mengungkapkan berdasarkan Berita Acara Penyidikan (BAP)  terdakwa sebanyak 23 kali melakukan pemalsuan tanda tangan PPK saat melakukan pencairan dana.

“Ada 23 dari 24 yang dipalsukan, tapi nanti kita buktikan di persidangan,” katanya.

Baca juga  : Permata Ummat Bersama Polda Kalsel Bagi Sembako dan Voucher BBM ke Ojol

“Kalau tanda tangan itu di cek nya, nanti akan kita hadirkan saksi PPK nya karena yang harusnya bertanda tangan disna adalah PPK dan bendahara,” tambah Setyo.

Pada persidangan selanjutnya JPU dari Kejaksaan Martapura akan mengahdirkan PPK Kabupaten Banjar dan juga Ketua Bawaslu untuk memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim.

Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum), sementara itu terdakwa Saupiah mengikuti persidangan secara daring melalui Lapas Martapura.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (28/9/2022) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->