Kota Banjarmasin
Sidang Gugatan Banjir Kalsel, Segini Nilai Kerugian Menurut Ahli terkait Kerusakan Rumah Warga
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gugatan korban banjir Kalsel tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (1/9/2021).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli penggugat yang terdiri dari Prof Dr HM Hadin Muhjad selaku ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Dr Eng Akbar Rahman ST, MT, selaku ahli dari Fakultas Teknik ULM.
Pada sidang tersebut, Hadin mengatakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah mengenai kejadian banjir adalah kewenangan Pengadilan TUN.
“Dan berkaitan dengan kewenangan saat terjadi bencana, kalau peristiwanya lintas kabupaten atau kota maka menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” katanya sebagaimana rilis yang disampaikan pengacara Tim Advokasi Banjir Kalsel, M Pazri kepada Kanalkalimantan.com.
Sementara itu, saksi ahli Akbar Rahman menyampaikan taksiran kerugian yang dialami oleh warga Kalsel dihitung atas kehilangan rumah tempat tinggal, harta benda, dan surat-surat berharga. Begitu juga kerugian lainnya seperti rusaknya infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, tempat ibadah, jalur pedestrian, drainase, sistem utilitas seperti air bersih, telekomunikasi, hingga penerangan.
Akbar menaksir kerugian setiap kepala keluarga ditaksir sebagai berikut:
a. Rumah hilang : Rp 100 juta
b. Rumah rusak parah : Rp 75 juta
c. Rumah rusak ringan : Rp 40 juta
d. Rumah terendam : Rp 20 juta
Penghitungan tersebut, dihitung berdasarkan estimasi biaya bangunan 3 juta/m2 mengacu pada harga satuan pokok kegiatan pokok kegiatan provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021.
Baca juga: Dua Hari Pencarian, Penumpang Feri yang Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan
Terkait hal tersebut, Pazri mengatakan, mestinya pada saat dan pasca bencana ada dilakukan kajian untuk dievaluasi.
“Namun nyatanya pada kejadian banjir ini belum ada kajian atas kejadian banjir tersebut,” tegasnya.
Untuk sidang lanjutan akan di laksanakan pada Selasa tanggal 7 September 2021 dengan agenda tambahan bukti surat dan elektronik terakhir untuk penggugat dan tergugat. (kanalkalimantan.com/seno)
Reporter: seno
Editor: cell
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
HEADLINE2 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
HEADLINE3 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPerbaikan Jalan Batulicin – Bunglai Ditarget Rampung Oktober 2026
-
Lifestyle2 hari yang laluPestapora 2026 Bareng BRImo, Dapatkan Ragam Hadiah Spesial


