Kota Banjarmasin
Sidang Gugatan Banjir Kalsel, Segini Nilai Kerugian Menurut Ahli terkait Kerusakan Rumah Warga
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gugatan korban banjir Kalsel tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (1/9/2021).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli penggugat yang terdiri dari Prof Dr HM Hadin Muhjad selaku ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Dr Eng Akbar Rahman ST, MT, selaku ahli dari Fakultas Teknik ULM.
Pada sidang tersebut, Hadin mengatakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah mengenai kejadian banjir adalah kewenangan Pengadilan TUN.
“Dan berkaitan dengan kewenangan saat terjadi bencana, kalau peristiwanya lintas kabupaten atau kota maka menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” katanya sebagaimana rilis yang disampaikan pengacara Tim Advokasi Banjir Kalsel, M Pazri kepada Kanalkalimantan.com.
Sementara itu, saksi ahli Akbar Rahman menyampaikan taksiran kerugian yang dialami oleh warga Kalsel dihitung atas kehilangan rumah tempat tinggal, harta benda, dan surat-surat berharga. Begitu juga kerugian lainnya seperti rusaknya infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, tempat ibadah, jalur pedestrian, drainase, sistem utilitas seperti air bersih, telekomunikasi, hingga penerangan.
Akbar menaksir kerugian setiap kepala keluarga ditaksir sebagai berikut:
a. Rumah hilang : Rp 100 juta
b. Rumah rusak parah : Rp 75 juta
c. Rumah rusak ringan : Rp 40 juta
d. Rumah terendam : Rp 20 juta
Penghitungan tersebut, dihitung berdasarkan estimasi biaya bangunan 3 juta/m2 mengacu pada harga satuan pokok kegiatan pokok kegiatan provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021.
Baca juga: Dua Hari Pencarian, Penumpang Feri yang Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan
Terkait hal tersebut, Pazri mengatakan, mestinya pada saat dan pasca bencana ada dilakukan kajian untuk dievaluasi.
“Namun nyatanya pada kejadian banjir ini belum ada kajian atas kejadian banjir tersebut,” tegasnya.
Untuk sidang lanjutan akan di laksanakan pada Selasa tanggal 7 September 2021 dengan agenda tambahan bukti surat dan elektronik terakhir untuk penggugat dan tergugat. (kanalkalimantan.com/seno)
Reporter: seno
Editor: cell
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
HEADLINE1 hari yang laluKPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluHari Asyura di Banjarbaru, 435 Anak Yatim Terima Bingkisan dan Santunan
-
kampus3 hari yang laluTim Peneliti FKIP ULM Ciptakan Modul Ajar Ekologi dan Pelestarian Lahan Basah Berbasis 4K
-
OPINI3 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi
-
HEADLINE3 hari yang laluPemerintah Umumkan Sayembara Logo HUT Ke-81 RI


