Connect with us

HEADLINE

Sidang Etik Gugatan Pilgub, DKPP Cecar Bawaslu Kalsel Soal Pleno Sebelum Baca Kajian

Diterbitkan

pada

Sidang dugaan pelanggaran etik di DKPP Foto: dkpp

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020 pada Kamis (21/1/2021).

Sidang dipimpin Ketua DKPP Muhammad, dengan anggota majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terdiri dari Prof. Abdul Halim (TPD unsur Masyarakat) dan Edy Ariansyah (TPD unsur KPU Provinsi).

Dua perkara ini diadukan oleh Jurkani yang memberikan kuasa kepada Muhammad Isrof Parhani. Yang bersangkutan mengadukan Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, dan komisioner lainnya yakni Iwan Setiawan, Aries Murdiono, Azhar Ridhanie, dan Nur Kholis Majid, selaku teradu 1 sampai 5.

Dirilis dari situs dkpp.go.id, pada perkara 179, para teradu didalilkan oleh pengadu telah melanggar prinsip kepastian hukum dan profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu dengan nomor registrasi 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 yang disampaikan secara lisan pada tanggal 1 Oktober 2020 tentang pelanggaran administrasi pemilu.

Laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan pada tanggal 6 Oktober 2020. Pengadu berkeyakinan bukti-bukti yang disertakan kuat dan saksi-saksi yang dihadirkan dapat membuktikan pelanggaran yang pemilihan yang disampaikan pengadu.

Pokok perkara 178, didalilkan Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklajuti laporan Nomor 02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 yang disampaikan Pengadu pada 28 Oktober 2020 berkenaan dengan pelanggaran administrasi. Laporan ini dihentikan oleh para Teradu dengan dalih tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Terkait sidang DKPP yang dipimpin Ketua DKPP Muhammad, majelis hakim mempertanyakan ketidaksingkronan dalam keputusan Bawaslu.

“Di kajian saudara itu kalimatnya memenuhi unsur, tapi kesimpulan saudara tidak memnuhi unsur, ini bagaiamana sudara menjelaskan? Misalnya ini, alat bukti saudara sendiri ini, di poin halaman 100. Anda mengatakan, hal tersebut tentunya akan menyebabkan ketidakadilan bagi pesaing calon petahana. Bla.. bla bla.. sehingga unsur menguntungkan terhadap pasal memenuhi.

Bla.. bla.. bla.. peristiwa pemberian kuota internet berlangsung di Kotabaru, yang merupakan salah satu kabupaten di Kalsel, dengan demikian unsur daerah dalam pasal memenuhi, bagaimana itu?” kata Muhammad.
“Ini kajiannya gak nyambung kalau seperti ini, ini yang dimaksud oleh pengadu. Terpenuhi unsur, kesimpulannya tak memenuhi unsur,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan mejelis hakim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie, mengatakan, sebelum memutuskan laporan pengadu, pihaknya telah mengekspose semua fakta dan hasil klarifikasi. “Dalam proses kajian itu harus dilihat tidak hanya pada potongan itu saja, ada potongan lain, ada keterangan lain.

Dan semuanya bersepakat laporan dari pengadu tak memenuhi unsur,” katanya.
Jawaban Azhar pun memantik pertanyaan balik Ketua DKPP. “Ini Anda jangan melempar tanggungjawab, harus tanggungjawab.

Walaupun ada keputusan pleno yang tidak menindaklanjuti, tapi keputusan plone berdasarkan kajian. Apakah kajian ini dibaca oleh 4 anggota lain sebelum tandatangan?,” tanya Muhammad.

Dari pertanyaan itulah, terungkap fakta bahwa ternyata Bawaslu tak membacakan kajian sebelum diputukan melalui pleno. Hal ini juga diamini oleh Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, dan anggota lainnya.

Hal ini karena Erna mengatakan sudah mengetahui hasil kajian dan klarifikasi berdasarkan analisa fakta. “Saya baru baca kajiannya beberap hari lalu. Tapi saat putusan lalu, sudah sesuai dengan kajian dan fakta termasuk klarifikasi,” terangnya.

“Bagaimana Anda memutuskan nasib orang tanpa membaca kajian. Anda percaya saja laporan dari koordinator penanganan, Bagaimana cara kerja saudara?” sergah Muhammad.

Dalam sidang tersebut, kelima teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa Pengadu dalam dua perkara tersebut. Teradu menyebut pengaduan tidak memiliki dasar hukum serta objek pelanggaran kode etik tidak jelas.

Dalam persidangan, Teradu menjelaskan terdapat kekeliruan pokok aduan yang disampaikan Pengadu ke DKPP. Perkara 178/2020 (nomor laporan 01/2020) terkait dengan pembagian uang dan sarung yang dilakukan Sahbirin Noor.

Sedangkan perkara 179/2020 (nomor laporan 02/2020) terkait dengan bantuan sosial beras Kementerian Sosial dan Bulog serta pembagian internet gratis kepada 24.000 siswa di Kalimantan Selatan disertai tagline Paman Birin Bergerak.

“Pengadu tidak menguraikan secara rinci prinsip apa saja yang dilanggar para Teradu dan bagaimana prinsip tersebut dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian laporan Pengadu telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi pengaduan a quo,” kata Teradu I, Erna Kasypiah.

Bawaslu Prov. Kalimantan Selatan, sambung Teradu IV, menindaklanjuti laporan 02/2020 (perkara nomor 178/2020) yang disampaikan Pengadu. Baik itu untuk dugaan tindak pidana pemilu maupun dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Bawaslu Prov. Kalimantan Selatan telah membuat kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil, materiil, dan jenis pelanggaran laporan tersebut. Selain itu dilakukan proses klarifikasi pelapor, terlapor, pihak terkait, dan saksi ahli untuk dimintai keterangannya.

“Kami memanggil Kepala Dinas Sosial Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Protokoler Provinsi, Kepala Bulog, dan sejumlah pimpinan redaksi untuk menyelaraskaan adanya pelanggaran administrasi dan pidana pemilu, didampingi juga Sentra Gakkumdu. Dan kedua-duanya tidak memenuhi unsur tersebut,” ujarnya.

Untuk laporan 01/2020, Teradu mengungkapkan langsung menggandeng Sentra Gakkumdu karena berkaitan dengan politik. Dalam proses pengecekan dan klarifikasi, terdapat kendala siapa yang membagikan uang tersebut.
“Kami kesulitan siapa sebenarnya subjek yang membagikan uang ini, karena tidak langsung dibagikan oleh terlapor. Tidak ada penguatan-penguatan bukti lainnya seperti video, itu tidak ada,” sambungnya.

Pada pembahasan kedua, lanjut Teradu, diputuskan oleh Sentra Gakkumdu menghentikan proses ini dihentikan karena unsur subjek aduan tidak terpenuhi, tidak ada penguatan dan penyelarasan bukti.

“Di Bawaslu Provinsi kami juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Sungai Hulu. Kemudian juga memberikan laporan dan rekomendasi kepada KASN terkait dugaan keterlibatan Sekda ini, dan diterima oleh KASN,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/dkpp)

Editor : Cell

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->