Connect with us

Kalimantan Selatan

Sengketa TCT-AGM di Underpass Km 101 Harus Berakhir

Diterbitkan

pada

Kuasa hukum sopir angkutan, Supiansyah Darham. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketersediaan batubara pada PLTU grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) mengalami krisis, bahkan sangat rendah. Operasional PLTU dikhawatirkan berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Hal tersebut terungkap dengan diedarkannya surat Nomor : B-1605/MB.05/DBJ/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum per tanggal 31 Desember 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada Dirut Perusahaan Pemegang PKP2B, Dirut Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi/kontrak, serta Dirut perusahan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara.

Sementara itu, polemik terkait blokade Jalan Hauling Km 101, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, tidak kunjung terselesaikan, akan berdampak pada pengiriman batubara dari perusahaan tambang yang bertikai untuk kebutuhan PLN dan IPP tidak dapat terpenuhi.

 

Baca juga : Ratu Elizabeth II, Pemegang Monarki Terlama di Dunia

Pernyataan itu dikemukakan kuasa hukum sopir angkutan, Supiansyah Darham. Menurut Supiansyah Darham, sehubung dengan surat Dirut PT PLN Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal, 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP, sehingga police line di Jalan Hauling Km 101 Tatakan yang berakibat pada penghentian operasi produksi batubara sudah seharusnya dibuka. Guna menghindari terganggunya operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Supiansyah menyebut, dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi cuaca ekstrim pada Januari dan Februari 2022, maka kepada seluruh perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara.

“Sebagaimana surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, tentang pemenuhan kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum. Yakni dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai dengan 31 Januari 2022. Kemudian, wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dana atau kontrak dengan PT PLN dan IPP,” bebernya.

Jika mengutip surat yang ditandatangani Menteri ESDM, Ridwan Djamaluddin tersebut, kata Supiansyah, perusahaan-perusahaan tambang batubara harus segera produksi dan mengirimkan kebutuhan batubara untuk kepentingan nasional.

 

Baca juga : Tutup Tahun Vaksinasi Bergerak Menyasar 10 Desa di Beruntung Baru

“Kaitan dengan penutupan jalan Hauling Km 101 atau pemasangan police line, tentu saja AGM tidak dapat produksi. Police line dapat dikatakan mengganggu kebutuhan nasional.

Jadi, tidak ada alasan bagi Polda Kalsel untuk tetap memasang police line,” ucapnya.
Baik PT TCT maupun PT AGM segera mengakhiri sengketa, kalau tidak ingin dibekukan Kementerian ESDM. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->