Kota Banjarbaru
Sekolah ‘Dagang’ LKS Idaman, Kadisdik Banjarbaru Akan Beri Sanksi Tegas Jika Tetap Jualan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru Muhammad Aswan membenarkan ada sekolah negeri berencana memperjual-belikan kembali LKS Idaman. Dirinya sendiri mengaku terkejut, padahal larang penjualan buku LKS itu telah disosialisasikan kepada tiap-tiap sekolah.
“Kami tadi malam mendapatkan informasi adanya salah satu sekolah yang berencana memperjualbelikan LKS Idaman. Informasi ini segera saya tindak lanjuti dengan menegur kepala sekolah yang bersangkutan,” ungkapnya, kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (4/8/2021) siang.
Dalam hal ini, Aswan menyebut rencana penjualan buku LKS Idaman itu akan dilaksanakan di salah satu SD negeri di Banjarbaru. Namun dirinya menegaskan pungutan uang terhadap wali murid belum sempat terjadi.
Baca juga: Lagi, Ditemukan Perempuan Meninggal di Sebuah Bedakan di Landasan Ulin
“Masih rencana, jadi belum terjadi praktik penarikan uang terhadap wali murid. Pagi tadi, kepala sekolahnya sudah dipanggil Bapak Wali Kota Banjarbaru. Yang bersangkutan ditegur agar tidak melakukan penjualan buku LKS Idaman ini,” beber Kepala Disdik Banjarbaru.
Ditegaskan Aswan, pihaknya sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penjualan buku LKS Idaman. Dirinya juga mengungkapkan akan memberlakukan sanksi kepala kepala sekolah jika praktik penjualan buku ini kembali terjadi ke depannya.
“Ini kan sudah mendapat teguran. Kalau masih saja dilakukan, maka akan kita berikan sanksi tegas,” ucapnya.
Informasi kembali terjadinya praktik penjualan buku LKS Idaman baru-baru ini membuat Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, cukup geram. Bahkan, kekesalan orang nomor satu di kota Banjarbaru disampaikan secara blak-blakan melalui akun sosial media pribadi miliknya.
Baca juga: Sekolah ‘Bandel’ Masih Jual Beli Buku LKS Idaman, Wali Kota Banjarbaru Geram
“Ulun (saya) malam ini masih menerima laporan ada sekolah negeri yang masih menjual dan memakai LKS Idaman. Sekali lagi ulun sampaikan bahwa LKS Idaman tidak wajib anak sekolah menggunakannya. Jaman sulit !!!,” demikian postingan Aditya di akun Facebook, Selasa (3/8/2021) malam.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sebenarnya telah melarang sekolah menjual buku LKS kepada murid, baik dijual sendiri ataupun kerja sama toko buku. Bahkan larangan ini telah disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se Kota Banjarbaru, dengan nomor 421.3/0698/PSD/Disdik ditembuskan langsung ke Wali Kota Banjarbaru, per tanggal 19 Mei 2021. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter: al
Editor: cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Manusia Silver Terjaring Satpol PP Banjarbaru, Orangtua Libatkan Anak Mengemis di Lampu Merah
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Golkar Kalsel Mulai Mengelus Jagoan Pilkada 13 Kabupetan Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Kabur saat Dihentikan di Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
13.684 Butir Ekstasi Disita Polisi dari Jaringan Lintas Provinsi