Connect with us

Kota Banjarbaru

Satu Pelaku Pengeroyokan di Liang Anggang Berhasil Dibekuk, Tiga Masih DPO

Diterbitkan

pada

Tersangka pelaku pengeroyokan di Liang Anggang diamankan. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan salah seorang dan empat pelaku pengeroyokan di Cafe Asoka Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Fikri Hardiansyah (19) diringkus pada Selasa (15/2/2022) malam, di sebuah Warung di Karang Jawa Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi menerangkan pengeroyokan terjadi pada Senin (13/2/2022) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah Cafe.

Dijelaskan Kasi Humas, sebelumnya korban Dipa Gesang Sakban bersama dua temannya jalan-jalan ke cafe Liang Anggang. Kemudian tidak berselang lama salah seorang teman korban bernama Fery Irawan (19) diminta keluar cafe oleh orang tidak dikenal.

 

Baca juga : Enam Gol Warnai Kemenangan Barito Putera, Laskar Antasari Aman dari Zona Degradasi 

“Ketika di luar terjadi keributan antara teman korban dengan seseorang,” ucapnya, Jumat (18/2/2022).

Melihat ada keributan, korban keluar dari cafe. Namun korban secara mendadak diserang oleh seseorang menggunakan senjata tajam.

“Akibat serangan tersebut korban menerima luka cukup parah di bagian kepala bagian belakang dengan luka robek dan pipi atas sebelah kiri,” jelas Kasi Humas.

Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut dengan barang bukti dua buah pecahan tempat duduk dari cor-coran semen warna kuning.

 

Baca juga : Banjarbaru Jadi Ibu Kota Kalsel, Intip Rencana Pembangunan Stadion Sepak Bola Berstandar FIFA

Menindak lanjuti laporan tersebut, Macan Barbar Polsek Liang Anggang dipimpin Panit Opsnal Aiptu deden lesmana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku pengeroyokan Fikri Hardiansyah (19) di sebuah Warung di Karang Jawa.

“Pelaku diamankan petugas di Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dari keterangan pelaku dirinya perbuatan ikut serta melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dengan tangan kosong ke kepala korban bagian belakang sebanyak satu kali.

“Pelaku pernah dihukum perkara persetubuhan anak di bawa umur pada tahun 2019 sampai 2021 di lapas Martapura,” ungkapnya.

Sementara tiga orang teman pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian, bernama Amang, Ursid dan Iwan. Tersangka diancam Pasal 170 KUHP.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->