Connect with us

Hukum

Satpol PP Dapati Perokok di Kawasan RSUD Raza, Ini Sanksi Perdanya

Diterbitkan

pada

Satpol PP Banjar saat melakukan penegakan Perda Bebas Asap Rokok di RSUD Raza. foto : medsos rsud raza

MARTAPURA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menciduk sejumlah pengunjung yang merokok di kawasan bebas rokok Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha (Raza) Martapura, Kamis (11/4/2019).

Diketahui penegakan Perda yang digelar Satpol PP Kabupaten Banjar tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Banjar Nomor 15 Tahun 2017, yaitu rumah sakit merupakan salah satu tempat yang termasuk kawasan tanpa asap rokok. Sehingga pengunjung maupun keluarga pasien dilarang merokok di lingkungan rumah sakit.

Menurut Kepala Seksi Bimbingan dan Pengawasan Satpol PP Banjar, Andreas Tony, razia kali ini pengunjung yang kedapatan tengah merokok sebanyak 5 orang, yakni di belakang ruang Arraudah, depan Logistik dan depan ruang Zaal.

Meski terciduk, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.

“Pada pasal 27 ayat 1, Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok, disebutkan setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, pada pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa denda di tempat sebesar Rp250 ribu,” jelas Andreas usai menyusuri lorong-lorong di RSUD Raza.

Ia berharap adanya sosialisasi perda nomor 15 tahun 2017, maka  lingkungan Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura terbebas dari asap rokok. (rendy)

 

Reporter:rendy
Editor:bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->