Hukum
Satpol PP Dapati Perokok di Kawasan RSUD Raza, Ini Sanksi Perdanya
MARTAPURA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menciduk sejumlah pengunjung yang merokok di kawasan bebas rokok Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha (Raza) Martapura, Kamis (11/4/2019).
Diketahui penegakan Perda yang digelar Satpol PP Kabupaten Banjar tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Banjar Nomor 15 Tahun 2017, yaitu rumah sakit merupakan salah satu tempat yang termasuk kawasan tanpa asap rokok. Sehingga pengunjung maupun keluarga pasien dilarang merokok di lingkungan rumah sakit.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan dan Pengawasan Satpol PP Banjar, Andreas Tony, razia kali ini pengunjung yang kedapatan tengah merokok sebanyak 5 orang, yakni di belakang ruang Arraudah, depan Logistik dan depan ruang Zaal.
Meski terciduk, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.
“Pada pasal 27 ayat 1, Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok, disebutkan setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, pada pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa denda di tempat sebesar Rp250 ribu,†jelas Andreas usai menyusuri lorong-lorong di RSUD Raza.
Ia berharap adanya sosialisasi perda nomor 15 tahun 2017, maka lingkungan Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura terbebas dari asap rokok. (rendy)
Editor:bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
-
Bisnis3 hari yang lalu
Waspada Pinjaman Online, OJK Kalsel: Pinjol Ilegal Cenderung Beri Kemudahan Diawal
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Hilang Saat Tambat Kapal di Alur Sungai Barito