Connect with us

Hukum

Satpol PP Banjar Dapati 40 Pelanggar, Sanksi Perda Ramadhan Tak Ampuh?

Diterbitkan

pada

Kepala Satpol PP Banjar H Ahmadi. Foto : rendy

MARTAPURA, Selama bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar di-back up Kodim 1006 Martapura dan Polres Banjar gencar menegakan Perda Nomor 05 Tahun 2004 Perda Ramadhan.

Menurut Kepala Satpol PP Banjar H Ahmadi, selama bulan suci Ramadhan setiap hari pihaknya menurunkan 40 personil gabungan untuk menegakan Perda nomor 05 tahun 2004 tersebut.

“Setiap hari 40 porsenil gabungan dan dibagi menjadi dua wilayah, 20 porsenil di wilayah Martapura Kota dan sisanya 20 lagi di kecamatan-kecamatan yang dianggap rawan seperti Kecamatan Mataraman, Kecamatan Gambut dan Kecamatan Kertak Hanyar,” kata Ahmadi.

Hingga Ramadhan hari ke-14, pihaknya sudah melakukan 11 kali kegiatan dan mendapati sebanyak 40 perkara pelanggaran. Diantaranya ada sebanyak 25 temuan warung makan yang buka tidak pada waktunya, 8 orang kedapatan makan dan minim siang hari, 2 orang merokok di tempat umum. Pihaknya juga mendapati ada 2 pengemis jalanan, 2 orang peminta sumbangan masjid yang tidak jelas dan 1 orang kedapatan ngelem fox.

Ahmadi mengatakan, untuk ketegasan dan memberi efek jera kepada orang-orang yang melanggar tindakan perkara tersebut, pihaknya hanya memberikan surat pernyataan itupun jika terbukti bersalah, tidak diberikan sangsi. Tapi jika kedua kali didapati hal yang serupa dengan orang yang sama maka barulah akan diberikan sanksi pidana.

“Berdasarkan hasil kesepakatan kita besama dengan instansi lain seperti TNI, POLRI dan Kejaksaan, yang pertama kita hanya memberikan teguran lewat surat pernyataan, sehingga tidak mengulainya lagi, jika terulang kembali barulah kita tegakkan ketentuan pidana yang berlaku,” ucapnya.

Jika melanggar ketentuan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 2,5 juta, sedangkan barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2) tentang merokok ditempat umum pada siang hari maka akan diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp 50 ribu.

Masih menurut Ahmadi, angka temuan pelanggaran perda No 05 tahun 2004 tersebut dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, sebelumnya ditahun 2017 ada 42 temuan, dan masih akan berpotensi terus bertambah mengingat waktu Ramadhan masih sekitar 2 minggu.

“Faktor meningkatnya pelanggaran perda tesebut mungkin bisa dinilai dari lemahnya ketentuan pidana mengingat Perda tersebut disahkan pada tahun 2004, dan itu sebenarnya harus diperbaharui,” katanya.

Ahmadi menilai salah satu contoh lemahnya ketentuan pidana tesebut jika dulu denda yang dirasa cukup besar waktu tahun 2004, yaitu merokok di tempat umum denda Rp 50 ribu, sekarang uang Rp 50 ribu tersebut dinilai tidak ada apa-apanya, sehingga tidak membuat jera para pelanggar hukum tersebut.

“Sementara ini walaupun demikian, saya tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat dalam menjaga ketentraman umat beragama di bulan Ramadhan ini agar bisa saling menjaga dan menghormati,” pungkasnya. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->