Connect with us

Hukum

Saleh Tidak Terima Anaknya Dianiaya, Syarpuji Bela Adiknya dengan Cara Membunuh

Diterbitkan

pada

Polisi gelar perkara kasus pembunuhan di Cempaka Foto: Rico

BANJARBARU, Kasus pembunuhan yang menewaskan Ikun Saleh (58) yang terjadi Minggu (25/11) sekitar pukul  21.00 Wita di Jalan Pumpung, RT 31, RW 10, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, rupanya buntut permasalahan antara anak korban dan adik Syarpuji sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus ini.

Dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Banjarbaru, Senin (26/11) siang, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Hariansyah dan Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi mengungkapkan, kronologi kejadian berawal dari adanya perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Abdul Rahman Sidik. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Ridho, dengan menggunakan 1 batang kayu dan 1 buah alat sekop sehingga mengakibatkan pelipis bagian kanan Ridho mengalami luka robek.

“Sebelum aksi pembunuhan, pada siangnya sekitar pukul 14.30 Wita anak korban yaitu R dianiaya oleh tersangka ARS.” ungkapnya.

Tidak terima atas perbuatan tersangka, Ridho melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Timur. Unit Reskrim dan piket fungsi Polsek Banjarbaru Timur dengan cepat melakukan olah TKP dan membawa Ridho ke Puskesmas untuk dilakukan visum dan pengobatan terhadap luka yang diderita.

Orang tua tersangka, Abdul yaitu Ahmad Syarkawi yang mendengar anaknya dilaporkan Polisi langsung terkejut dan meninggal Dunia. Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Tiung, Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Banjarbaru Timur berusaha melakukan pencarian terhadap tersangka Abdul dengan sebelumnya memberikan himbauan kepada kedua belah pihak agar saling menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kejadian penganiayaan tersebut pada Polsek Banjarbaru Timur.

Namun Ikun Saleh yang masih tidak terima atas perbuatan tersangka kepada anaknya, melakukan pencarian terhadap tersangka Abdul ke rumah kakak kandung tersangka yang bernama Syarpuji.

Bukannya membaik, pertemuan tersebut berujung perselisihan sehingga kemudian Syarpuji melakukan penimpasan terhadap Ikun Saleh menggunakan 1 buah senjata tajam jenis Parang Bungkul ke bagian tengkuk dan leher korban sebanyak 2 kali. Korban pun langsung meninggal dunia.

“Tersangka S menyenbunyikan mayat korban ke semak-semak dengan cara menyeret tubuh korban sejauh 5 meter. Selanjutnya tersangka S melarikan diri sambil membawa 1 satu buah parang yang digunakan untuk melukai korban,” Lanjut Kapolres Banjarbaru

Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut melaporkan peristiwa ini ke Polsek Banjarbaru Timur dan kemudian Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur dan di back up oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru melakukan pengejaran terhadap tersangka Syarpuji.

Kurang lebih 2 jam setelah terjadi aksi pembunuhan, Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur berhasil meringkus Syarpuji. Kepolisian mendapat informasi bahwa Syarpuji bersembunyi di rumah salah satu keluarganya.

Dijelaskan Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi, dalam penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka, tersangka Syarpuji sempat mengaku bernama Adi untuk mengelabui pihaknya. “Kami tidak langsung percaya dan menanyakan identitas KTP yang bersangkutan dan ternyata KTP tersebut atas nama tersangka yang kita cari,” katanya.

Syarpuji yang mengakui perbuatannya, kemudian menunjukan barang bukti parang yang digunakannya saat membunuh Ikun Saleh yang disembunyikan oleh di kolong tempat tidur.

Belum cukup sampai di situ, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap Abdul, adik Syarpuji. Namun rupanya pada hari Senin (26/12) sekitar pukul 09.00 Wita, Abdul menyerahkan diri ke Polsek Banajrbaru Timur setelah proses pemakaman orang tuanya dan orang tua Ridho.

AKBP Kelana Jaya menjelaskan peganiyaan yang dilakukan Abdul terhadap Ridho merupakan buntut permasalahan kerja. “Tersangka A dan korban R ini punya masalah pekerjaan yang mana kedua merupakan buruh pasir, lalu terjadilah penganiyaan,” ungkapnya.

Atas perbuatan kakak beradik ini, pihak kepolisian mensangkakan 2 pasal yang berbeda terhadap keduanya. “Tersangka pembunuhan Syarpuji akan kita sangkakan pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun. Untuk tersangka pengeniayaan ARS akan kita sangkakan pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun,” pungkas AKBP Kelana Jaya.(rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->