HEADLINE
SAH. PTAM Intan Banjar Kembalikan Tarif Beban Seperti Dulu
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Perseroan Terbatas Air Minum (PTAM) Intan Banjar akhirnya mengembalikan tarif beban tetap seperti semula alias batal naik. Setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa bersepakat mengembalikan tarif beban tetap seperti semula, Rabu (28/9/2022).
Komisaris Utama PTAM Intan Banjar HM Hilman mengatakan, agenda RUPS Luar Biasa membahas terkait penyesuaian tarif air minum pada PTAM Intan Banjar dan pengesahan anggaran rumah tangga PTAM Intan Banjar.
“Sesuai kesepakatan RUPS Luar Biasa, untuk harga air minum per kubik sama seperti keputusan yang sebelumnya, tetapi dilakukan penyesuaian untuk beban tetap yang diberlakukan kepada pelanggan, dikembalikan seperti perhitungan semula yang belum mengacu ke Permendagri Nomor 21 Tahun 2022, sehingga seperti dulu ada abonemen yang ditetapkan masing-masing golongan dengan harga dasar yang sekarang Rp 9.000 per meter kubik,” beber Hilman.
Dengan dikembalikannya ke abonemen terdahulu kata Hilman, tidak menutupi kebutuhan operasional atau cost recovery.

Baca juga : PLN Kalselteng: Tidak Ada Penghapusan Daya 450 VA dan Perubahan Tarif Listrik
“Hingga akhir tahun anggaran akan dilakukan peninjauan kembali, jika pendapatan kurang dari biaya operasional sudah otomatis perusahan tidak sehat, sehingga ada Permendagri tersebut,” katanya.
Dijelaskan Hilman, untuk tempat ibadah masuk kepada Golongan I dengan tarif penyesuaian Rp 4.200 per meter kubik.
“Mereka tidak diberlakukan beban tarif air minimum, sehingga diberlakukan plat, artinya pembayaran yang dilakukan sebesar berapa jumlah air yang digunakan yang tercatat pada meter air dikali dengan biaya Rp 4.200 per meter kubik,” jelasnya.
Abonemen ini, kata Hilman, dikembalikan dengan SK terdahulu dengan harga tarif yang sekarang.
“Abonemen dikembalikan seperti yang terdahulu,” tambahnya.
Baca juga : Jalan Longsor Km 171 Tanbu Ditutup, Ini Jalur Alternatif Banjarmasin-Batulicin
Penyesuaian tarif ini mulai berlaku dari penetapan RUPS Luar Biasa hari Rabu (28/9/2022) yang akan menjadi turunannya yakni SK Bupati/Wali Kota, SK Gubernur dengan revisi yang tidak sesuai dengan hasil rapat.
Sehingga pihaknya lepas pada regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Permendagri Nomor 21 tahun 2020, ungkap Hilman, standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih, yakni 10 meter kubik per bulan. Hal itu sama dengan 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
Penyesuaian tarif ini kata Hilman akan berlaku hingga akhir tahun dan akan dilakukan evaluasi di RUPS Luar Biasa mendatang.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan20 jam yang laluPembangunan Markas Kodam Lambung Mangkurat Dimulai
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluSentuhan Wali Kota Lisa, Banjarbaru Terbaik I Penanganan Stunting dan Kemiskinan Kalimantan
-
Budaya2 hari yang laluDari Ide Ke Panggung, Ruang Kreatif Seni Pertunjukan 2026 Perkuat Profesionalisme dan Ekosistem Seni Indonesia
-
HEADLINE2 hari yang laluKetika Efektivitas MBG Dipermasalahkan, Presiden Prabowo Rasa ‘CEO MBG’
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluDWP Kabupaten Kapuas Gelar Lomba Kebaya Kartini
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu98 Petinju Muda Tampil di Kejurprov Tinju 2026 Amuntai





