HEADLINE
SAH. PTAM Intan Banjar Kembalikan Tarif Beban Seperti Dulu
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Perseroan Terbatas Air Minum (PTAM) Intan Banjar akhirnya mengembalikan tarif beban tetap seperti semula alias batal naik. Setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa bersepakat mengembalikan tarif beban tetap seperti semula, Rabu (28/9/2022).
Komisaris Utama PTAM Intan Banjar HM Hilman mengatakan, agenda RUPS Luar Biasa membahas terkait penyesuaian tarif air minum pada PTAM Intan Banjar dan pengesahan anggaran rumah tangga PTAM Intan Banjar.
“Sesuai kesepakatan RUPS Luar Biasa, untuk harga air minum per kubik sama seperti keputusan yang sebelumnya, tetapi dilakukan penyesuaian untuk beban tetap yang diberlakukan kepada pelanggan, dikembalikan seperti perhitungan semula yang belum mengacu ke Permendagri Nomor 21 Tahun 2022, sehingga seperti dulu ada abonemen yang ditetapkan masing-masing golongan dengan harga dasar yang sekarang Rp 9.000 per meter kubik,” beber Hilman.
Dengan dikembalikannya ke abonemen terdahulu kata Hilman, tidak menutupi kebutuhan operasional atau cost recovery.

Baca juga : PLN Kalselteng: Tidak Ada Penghapusan Daya 450 VA dan Perubahan Tarif Listrik
“Hingga akhir tahun anggaran akan dilakukan peninjauan kembali, jika pendapatan kurang dari biaya operasional sudah otomatis perusahan tidak sehat, sehingga ada Permendagri tersebut,” katanya.
Dijelaskan Hilman, untuk tempat ibadah masuk kepada Golongan I dengan tarif penyesuaian Rp 4.200 per meter kubik.
“Mereka tidak diberlakukan beban tarif air minimum, sehingga diberlakukan plat, artinya pembayaran yang dilakukan sebesar berapa jumlah air yang digunakan yang tercatat pada meter air dikali dengan biaya Rp 4.200 per meter kubik,” jelasnya.
Abonemen ini, kata Hilman, dikembalikan dengan SK terdahulu dengan harga tarif yang sekarang.
“Abonemen dikembalikan seperti yang terdahulu,” tambahnya.
Baca juga : Jalan Longsor Km 171 Tanbu Ditutup, Ini Jalur Alternatif Banjarmasin-Batulicin
Penyesuaian tarif ini mulai berlaku dari penetapan RUPS Luar Biasa hari Rabu (28/9/2022) yang akan menjadi turunannya yakni SK Bupati/Wali Kota, SK Gubernur dengan revisi yang tidak sesuai dengan hasil rapat.
Sehingga pihaknya lepas pada regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Permendagri Nomor 21 tahun 2020, ungkap Hilman, standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih, yakni 10 meter kubik per bulan. Hal itu sama dengan 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
Penyesuaian tarif ini kata Hilman akan berlaku hingga akhir tahun dan akan dilakukan evaluasi di RUPS Luar Biasa mendatang.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluAliansi BEM Kalsel Kembali Berunjuk Rasa, Mahasiswa Kembali Dikecewakan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluKafilah HSU Apresiasi Malam Ta’aruf MTQ ke‑37 Kalsel
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluHMI se Kalsel Layangkan Delapan Tuntutan ke Wakil Rakyat
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu11 Wakil Rakyat Kalsel Tak Satupun Muncul, Warga Sidomulyo 1 Kecewa
-
HEADLINE2 hari yang laluMencari 11 Anggota DPR RI Dapil Kalsel Tapi Tak Pernah Muncul di Banua
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluCetak Sawah di Kabupaten Kapuas Kementan RI Kirim Ratusan Alsintan


