Connect with us

Kota Banjarbaru

Raperda Tata Ruang Wilayah Batal Diajukan, Ini Penjelasan Wali Kota Aditya

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin. Foto : ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru harus dipending karena tidak memenuhi persyaratan.

Pengajuan digantikan dengan Raperda tentang perubahan atas Perda Banjarbaru Nomor 30 Tahun 2011 tentang retribusi izin trayek.

Berdasarkan Pasal 76 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang pengajuan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari Wali Kota kepada DPRD.

Diterangkan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, ada dua persyaratan yang belum bisa diselesaikan, sehingga Raperda tentang tata ruang wilayah tidak bisa dilakukan pembahasan sampai persyaratan bisa dilengkapi.

 

Baca juga : Ketua DPRD : Segera Tindaklanjuti Tiga Usulan Raperda

“Ada beberapa persyaratan yang belum bisa dipenuhi dan akan dibatalkan pada Propemperda tahun 2021,” ujar Walikota.

Dua persyaratan yang belum terpenuhi, kata Wali Kota, yakni validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup.

Kemudian, sambungnya, belum adanya rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Berdasarkan kendala tersebut maka dalam Raperda tentang tata ruang perlu adanya Raperda pengganti agar bisa masuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) perubahan tahun 2021.

 

Baca juga : Ini Dua Raperda Penyampaian dari Eksekutif ke DPRD Banjarbaru

Raperda tentang perubahan atas Perda Banjarbaru Nomor 30 Tahun 2011 tentang retribusi izin trayek merupakan Raperda yang diusulkan masuk pada Propemperda tahun 2021.

“Perda Nomor 30 Tahun 2011 ini akan direvisi dengan menyesuaikan perkembangan dan kemajuan serta kondisi terkini daerah kita,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->