Connect with us

HEADLINE

Putusan Sela Pengadilan Tipikor Banjarmasin Tolak Eksepsi Mantan Bupati HST


Abdul Latif Didakwa Suap Rp 41,5 Miliar dan Pencucian Uang


Diterbitkan

pada

Majelis hakim yang membacakan putusan sela terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif, Rabu (1/2/2023). Foto: rizki  

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan putusan sela terhadap perkara dugaan suap dan pencucian uang mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif.

Sebanyak 80 halaman berkas putusan sela dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (1/2/2023) pagi, di hadapan terdakwa Abdul Latif yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Pada putusan sela, majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi dari terdakwa Abdul Latif dan penasehat hukumnya.

“Eksepsi terdakwa ditolak seluruhnya, maka surat dakwaan dapat dijadikan dasar untuk memeriksa,” ucap Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.

 

Baca juga: Sabu Antar Warga Palampitan Hulu ke Tahanan Polisi 

Dengan ditolaknya seluruh eksepsi dari terdakwa, maka proses persidangan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, JPU KPK telah menyiapkan sebanyak 90 saksi untuk membuktikan perkara dugaan suap dan pencucian uang yang dilakukan terdakwa Abdul Latif.

Saksi tersebut akan dihadirkan keseluruhan dalam persidangan dan terbagi menjadi dua bagian, yaitu 45 saksi dakwaan suap dan 45 saksi dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sesuai BAP saksinya ada 90 orang yang kita hadirkan semua, untuk TPPU 45 saksi, sisanya untuk suap,” ungkap JPU KPK, Hery.

Baca juga: “Minyakita” Langka di Pasar Tradisional, Ini Penjelasan Kadis Perdagangan Kalsel

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (8/2/2023) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan dari JPU sebanyak 7 orang.

“Minggu depan 7 saksi, tapi tadi majelis minta dibawah 7, kita lihat saja nanti,” ujar JPU.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati HST Abdul Latif didakwa menerima suap sebesar Rp 41,5 miliar saat mejabat sebagai Bupati HST tahun 2016-2017.

Selain itu, dirinya juga didakwa JPU melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ia membelanjakan uang hasil suap tersebut untuk membeli sejumlah aset berupa motor, mobil, rumah, dan aset lainnya yang diatasnamakan orang lain.

Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Geger Lelaki Berseragam ASN Keluarkan Kemaluan di Depan Kampus ULM Banjarmasin 

Saat ini, terdakwa Abdul Latif juga sedang menjalani pidana atas putusan 7 tahun penjara pada tahun 2018 terkait perkara suap pembangunan RSUD Damahuri Barabai, HST.

Pada sidang putusan sela, Rabu (1/2/2023) pagi, terdakwa melakui kuasa hukumnya juga mengajukan surat tertulis kepada majelis hakim dan JPU terkait permohonan pengembalian beberapa aset yang disita penyidik yang tidak terdapat atau tidak menjadi barang bukti dalam surat dakwaan.

Abdul Latif juga memohon untuk dirinya dapat mengikuti sidang secara offline di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan catatan tidak menggangu jadwal berobatnya.

Namun, majelis hakim mengungkapkan jika saat ini Terdakwa Abdul Latif bukan berstatus tahanan pengadilan, namun tahanan Lapas karena masih menjalani pidana yang sudah inkrah.

“Dia terdakwa bukan tahanan kami, dia sedang menjalani pidana, silahkan anda bermohon ke Dirjenpas,” ujar Ketua Majelis Hakim pada saat persidangan.

Baca juga: HEBOH. Pesan Berantai Penculikan di Sekolah, Polsek Banjarbaru Utara Pastikan Hoaks!

Terkait permohonan pengembalian barang sitaan, Mengacu pada Undang-Undang KPK majelis berpendapat jika barang sitaan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu dipersidangan oleh terdakwa.

Sementara itu, JPU KPK mengatakan jika pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak terkait dan mengungkapkan, saat ini belum memungkinkan untuk terdakwa hadir langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->