Connect with us

Kota Banjarmasin

“Minyakita” Langka di Pasar Tradisional, Ini Penjelasan Kadis Perdagangan Kalsel

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani mengatakan minyak curah jenis "Minyakita" langka di pasaran. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Beberapa waktu ini salah satu komoditas bahan pokok rumah tangga berupa minyak goreng curah mengalami kelangkaan di pasar.

Dampak dari kelangkaan tersebut menyebabkan terjadinya kenaikan harga minyak goreng jenis “Minyakita” yang saat ini di atas Rp14.000 per liter.

Hal tersebut juga diakui oleh Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani yang mengatakan jika sejak Januari 2023 memang terjadi gejolak kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Hal tersebut tidak hanya terjadi di Kalsel, juga hampir merata terjadi di seluruh Indonesia dengan harga yang bervariasi di pasaran antara Rp 15.500 hingga Rp 17.000 per liter.

 

Baca juga  : Hasupa Hasundau Tokoh-tokoh Kalteng, Ini Kata Ary Egahni

Menurut Birhasani, setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan kenaikan harga minyak curah kualitas sederhana tersebut. Pertama, karena terjadinya permintaan yang semakin tinggi terhadap “Minyakita”.

Kedua, terjadinya perlambatan produksi Minyakita yang disebabkan keterlambatan suplai minyak goreng curah program DMO sehingga produsen atau perusahaan pengemasannya mengalami kekurangan bahan baku.

“Kedua permasalahan tersebut berimbas terajdinya penurunan jumlah pasokan ke distributor dan pasaran atau eceran,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, Selasa (31/1/2023).

“Perlu juga diketahui bahwa pada minyak goreng curah maupun Minyakita, tidak ada subsidi pemerintah, jadi terjadinya kenaikan tersebut bukan disebabkan karena dicabutnya subsidi,” jelasnya.

Baca juga  : Gelar Investor Gathering, Ini Kata Bupati Lamandau

Meskipun demikian, berdasarkan monitoring Dinas Perdagangan Kalsel pada Selasa (31/1/2023), ketersediaan bahan pokok termasuk minyak goreng di Kalsel masih aman dan suplainya pun berjalan lancar baik yang di luar daerah maupun antar daerah kabupaten/kita se Kalsel.

Harga minyak goreng kemasan premium dan medium juga masih stabil, demikian juga minyak curah di Kalsel harganya masih dibawah HET.

Dia juga mengungkapkan secara kualitas, jenis “Minyakita” setara dengan minyak goreng curah biasa di pasaran karena bahan dasarnya sama. Namun Minyakita lebih terjamin, terhindar dari minyak oplosan dan tampilan kemasannya lebih menarik.

Diketahui jika pasokan Minyakita di Kalsel selama ini berasal dari luar daerah. Birhasani berharap perusahaan industri minyak goreng di Kalsel turut berperan memproduksi Minyakita, agar suplai untuk wilayah Kalsel lebih terjamin dan aman.

Lebih lanjut disampaikan jika pihaknya sudah melapor dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI terkait naiknya harga minyak goreng jenis tersebut.

Baca juga  : HEBOH. Pesan Berantai Penculikan di Sekolah, Polsek Banjarbaru Utara Pastikan Hoaks!

“Dinas Perdagangan Kalsel saya Birhasani sudah langsung melaporkan hal ini ke Kementerian Perdagangan RI kemarin pada Senin (30/1/2023) dan alhamdulillah ditanggapi, dan pada hari tersebut dilakukam rakor antar kementerian dan juga para pelaku industri minyak goreng curah,” ungkapnya.

Dibeberkannya jika hasil rakor pemerintah akan meningkatkan produksi minyak curah jenis tersebut untuk menghadapi bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang menurutnya saat itu permintaan komoditas minyak goreng pasti mengalami peningkatan.

“Rakor tersebut untuk menyikapi di bulan Februari hingga April saat Ramadhan dan Idul Fitri pemerintah akan kembali meningkatkan produksinya, bahkan 50 persen dari produksi sebelumnya,” jelas Birhasani.

“Yang tadinya hanya 3.000 ton perbulan, maka nanti di mulai bulan Februari akan ditingkatkan 4.500 ton perbulan,” tambahnya.

Ia pun berharap agar masyarakat Kalsel tetap tenang dan tidak melakukan aksi memborong minyak goreng tersebut.

Baca juga  : Tekan Inflasi Disperdagin Banjarmasin Gelar Pasar Murah, Wali Kota Ibnu Sina: Angka Inflasi 6,9 Persen

Sementara itu para pedagang juga diminta untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng maupun menaikan harga secara tidak wajar.

“Pemerintah beserta satgas pangan atau kepolisian akan tetap melakukan pengawasan dan akan menindak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada,” tutup Kadis Perdagangan Kalsel, Birhasani. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->