Connect with us

Kabupaten Banjar

PPKM Mikro Berlaku di Tiga Kelurahan Wilayah Kecamatan Martapura

Diterbitkan

pada

Rakor PPKM berbasis mikro dipimpin Wakapolres Banjar Kompol Muhammad Fihim, Selasa (9/2/2021). Foto: mc kominfo banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

PPKM berbasis mikro akan dilaksanakan pada kecamatan yang dijadikan contoh yakni Kecamatan Martapura.

Rakor dipimpin Wakapolres Banjar Kompol Muhammad Fihim, Sekda Banjar HM Hilman, Sekretaris BPBD Banjar Azhar Alamsyah, perwakilan Kodim 1006 Martapura, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP Banjar.

Wakapolres Banjar Muhammad Fihim menjelaskan, PPKM berbasis mikro adalah pelaksanaan PPKM yang ada di level kecamatan dan kelurahan sesuai arahan Presiden. Untuk anggaran dana dibebankan kepada pihak terkait, semisal desa anggaran dibebankan pada dana desa. Untuk Nakes anggaran dibebankan pada Dinkes, kemudian Babinsa dan Babinkabtibmas anggaran dibebankan pada TNI dan Polri.

”Rakor ini juga guna lebih memantapkan detail pelaksanaan PPKM berbasis mikro di Kabupaten Banjar, diharapkan kerjasama semua pihak dalam hal ini terutama yang berada di kecamatan dan kelurahan,” ujar Wakpolres Banjar, Selasa (9/2/2021).

Setelah Rakor, Sekda Banjar menjelaskan jika PPKM berbasis mikro dari semula PPKM untuk 10 kecamatan diperkecil, diambil keputusan Kecamatan Martapura menjadi wilayah pelaksanaan PPKM berbasis mikro.

“Kecamatan Martapura menjadi model, dan contoh daerah lain, serta pada daerah pelaksanaan PPKM berbasis mkro ini, diharapkan nantinya menghasilkan penurunan angka Covid-19,” jelas Hilman.

Hilman menambahkan akan dilaksanakan operasi yustisi secara rutin bersama tim. Juga akan disiapkan Swab antigen bagi masyarakat atau pengusaha cafe yang kedapatan berkumpul dan beroperasi melebihi pukul 22.00 Wita.

“Pelaksanaan PPKM berbasis mikro Kecamatan Martapura diterepkan di Kelurahan Sekumpul, Kelurahan Sungai Paring dan Kelurahan Sungai Sipai. Tiga lokasi ini ditetapkan dengan pertimbangan karena angka terkonfirmasi positif Covid-19 cukup tinggi,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)

 

Reporter : Wahyu
Editor : Bie

 

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->